Opini

Urgensi Reformasi SDM Penegak Hukum

×

Urgensi Reformasi SDM Penegak Hukum

Sebarkan artikel ini
Urgensi Reformasi SDM Penegak Hukum
Artikel opini Junaidi Ismail, SH menyoroti urgensi reformasi SDM penegak hukum di Indonesia guna mengatasi krisis kepercayaan publik dan fenomena main hakim sendiri.

Potensinews.id – Dalam negara hukum, keadilan bukan sekadar konsep normatif, melainkan janji yang harus diwujudkan secara nyata.

Indonesia sebagai negara yang berlandaskan hukum (rechtstaat) menempatkan supremasi hukum sebagai fondasi utama dalam menjaga ketertiban sosial. Namun, realitas di lapangan menunjukkan adanya paradoks yang mengkhawatirkan, maraknya fenomena “main hakim sendiri” atau vigilantisme di tengah masyarakat.

Fenomena ini bukan sekadar pelanggaran hukum biasa, melainkan gejala sosial yang mencerminkan krisis kepercayaan publik terhadap aparat penegak hukum.

Ketika masyarakat memilih menghukum sendiri pelaku kejahatan tanpa melalui proses hukum, sesungguhnya yang sedang runtuh adalah legitimasi sistem hukum itu sendiri.

Dalam konteks ini, perbaikan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) dan profesionalisme aparat penegak hukum polisi, jaksa, hakim, hingga advokat menjadi sebuah keniscayaan.

Reformasi ini tidak dapat ditunda, bahkan harus dilakukan secara fundamental, menyeluruh, dan berani.

Vigilantisme tidak lahir dalam ruang hampa. Ia tumbuh dari akumulasi kekecewaan masyarakat terhadap sistem hukum yang dianggap lamban, tidak adil, bahkan diskriminatif.

Dalam banyak kasus, masyarakat merasa bahwa proses hukum tidak memberikan kepastian, sementara pelaku kejahatan justru kerap lolos dari jerat hukum atau mendapatkan hukuman yang tidak setimpal.

Ketika hukum kehilangan wibawa, masyarakat akan mencari keadilan dengan caranya sendiri. Di sinilah letak bahaya terbesar. Negara kehilangan otoritasnya, dan hukum berubah menjadi alat yang tidak lagi dihormati.

Baca Juga:  Mencintai Otak dan Mental dengan Membaca dan Menulis Setiap Hari

Padahal, dalam prinsip negara hukum, tidak ada satu pun individu atau kelompok yang berhak mengambil alih fungsi peradilan.

Tindakan main hakim sendiri bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga berpotensi menciptakan ketidakadilan baru, termasuk salah sasaran dan pelanggaran hak asasi manusia.

Kualitas SDM aparat penegak hukum merupakan jantung dari sistem peradilan yang sehat. Tanpa integritas, kompetensi, dan profesionalisme, hukum hanya akan menjadi teks mati yang kehilangan makna.

Pertama, profesionalisme aparat berbanding lurus dengan tingkat kepercayaan publik. Ketika polisi bertindak cepat, transparan, dan adil dalam menangani perkara, masyarakat akan merasa terlindungi. Responsivitas ini menjadi kunci dalam mencegah munculnya tindakan main hakim sendiri.

Kedua, integritas aparat menjadi benteng utama dalam mencegah praktik korupsi dan impunitas. Penyimpangan dalam proses hukum, baik dalam bentuk suap, manipulasi perkara, maupun diskriminasi, akan memperparah ketidakpercayaan masyarakat. Oleh karena itu, reformasi SDM harus menekankan pada pembentukan karakter yang berlandaskan etika dan moralitas.

Ketiga, kompetensi hukum yang memadai memastikan bahwa setiap proses penegakan hukum dilakukan berdasarkan aturan yang berlaku, bukan atas tekanan massa atau kepentingan tertentu.

Dalam konteks tindak pidana penganiayaan, misalnya, aparat harus berpegang pada ketentuan hukum yang berlaku, seperti Pasal 351 KUHP yang kini diperbarui dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, bukan pada emosi publik yang kerap tidak rasional.

Baca Juga:  80 Tahun Pancasila: Keadilan Sosial Terkubur di Lahan Reforma Agraria

Salah satu aspek penting yang kerap terabaikan dalam penegakan hukum adalah pendekatan berbasis hak asasi manusia (HAM).

Aparat penegak hukum harus memahami bahwa setiap individu, termasuk yang diduga melakukan tindak pidana, memiliki hak yang harus dihormati dan dilindungi.

Prinsip praduga tak bersalah (presumption of innocence) harus menjadi landasan utama dalam setiap proses hukum.

Tanpa prinsip ini, penegakan hukum berpotensi berubah menjadi alat represif yang justru melanggar hak-hak dasar warga negara.

Di sinilah pentingnya peningkatan kapasitas SDM yang tidak hanya menguasai aspek teknis hukum, tetapi juga memiliki pemahaman mendalam tentang nilai-nilai HAM.

Penegakan hukum yang humanis bukan berarti lemah, melainkan justru menunjukkan kedewasaan sistem hukum itu sendiri.

Perbaikan kualitas SDM penegak hukum tidak bisa dilakukan secara parsial. Dibutuhkan reformasi yang menyentuh seluruh aspek, mulai dari rekrutmen, pendidikan, pelatihan, hingga sistem pengawasan dan evaluasi.

Rekrutmen harus dilakukan secara transparan dan berbasis meritokrasi, memastikan bahwa hanya individu yang memiliki kapasitas dan integritas tinggi yang dapat menjadi aparat penegak hukum.

Pendidikan dan pelatihan harus berorientasi pada penguatan kompetensi, etika, dan profesionalisme.

Selain itu, sistem pengawasan internal dan eksternal harus diperkuat untuk memastikan akuntabilitas. Tanpa pengawasan yang efektif, potensi penyimpangan akan selalu ada.

Tidak kalah penting, kesejahteraan aparat juga harus diperhatikan. Aparat yang sejahtera cenderung lebih fokus dan tidak mudah tergoda untuk melakukan praktik-praktik yang melanggar hukum.

Baca Juga:  Indonesia dan Paradoks Perdagangan Karbon

Penegakan hukum yang adil adalah penegakan hukum yang tidak diskriminatif. Tidak boleh ada perlakuan berbeda berdasarkan status sosial, ekonomi, atau kekuasaan. Hukum harus menjadi panglima yang berdiri di atas semua kepentingan.

Ketika masyarakat melihat bahwa hukum ditegakkan secara adil dan konsisten, kepercayaan publik akan tumbuh. Dan ketika kepercayaan itu kembali, maka dorongan untuk melakukan tindakan main hakim sendiri akan berangsur-angsur hilang.

Fenomena vigilantisme adalah alarm keras bagi sistem hukum di Indonesia. Ini menandakan adanya masalah serius yang tidak bisa diselesaikan dengan pendekatan biasa.

Dibutuhkan keberanian untuk melakukan perubahan besar, bahkan jika itu berarti melakukan “perbaikan 180 derajat” terhadap kualitas SDM dan profesionalisme aparat penegak hukum.

Negara tidak boleh kalah oleh ketidakpercayaan rakyatnya sendiri. Hukum harus hadir sebagai solusi, bukan sebagai sumber masalah.

Sudah saatnya kita mengembalikan wibawa hukum, menegakkannya setegak-tegaknya, dan menjalankannya seadil-adilnya tanpa tebang pilih.

Karena hanya dengan cara itulah keadilan dapat benar-benar dirasakan oleh seluruh rakyat Indonesia.

Dan pada akhirnya, hukum yang adil bukan hanya menciptakan ketertiban, tetapi juga menjaga martabat sebuah bangsa.

 

Bandar Lampung, 23 Maret 2026

Oleh: Junaidi Ismail, SH | Wartawan Utama