Opini

Ternak Dilepas, Hukum Menanti

×

Ternak Dilepas, Hukum Menanti

Sebarkan artikel ini
Ternak Dilepas, Hukum Menanti
Analisis Junaidi Ismail, SH mengenai konsekuensi hukum membiarkan ternak/unggas berkeliaran.

Potensinews.id – Di tengah kehidupan masyarakat agraris dan semi-perkotaan di Indonesia, praktik memelihara unggas seperti ayam masih menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari keseharian warga. Namun, di balik aktivitas yang tampak sederhana itu, tersimpan potensi konflik sosial dan persoalan hukum yang kerap dianggap sepele, padahal berdampak serius.

Fenomena membiarkan unggas ternak berkeliaran bebas masuk ke kebun orang lain, merusak tanaman, hingga mengganggu ketertiban lingkungan, bukan lagi sekadar persoalan etika bertetangga. Ia telah masuk ke ranah hukum yang secara tegas diatur dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia.

Sayangnya, kesadaran masyarakat terhadap aspek hukum ini masih tergolong rendah. Padahal, negara telah memberikan batasan yang jelas.

Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru, tepatnya Pasal 278, disebutkan bahwa setiap orang yang membiarkan unggas ternaknya masuk ke lahan orang lain yang telah ditanami atau ditaburi benih dapat dikenakan pidana denda.

Nilainya tidak kecil, bahkan mencapai kategori II dengan nominal maksimal hingga Rp10 juta.

Ini menunjukkan bahwa negara memandang persoalan ini sebagai pelanggaran serius, bukan sekadar urusan sepele antarwarga.

Lebih jauh lagi, konsekuensi hukum tidak berhenti pada denda. Dalam praktiknya, aparat penegak hukum juga dapat melakukan penyitaan terhadap ternak yang menjadi sumber kerugian.

Penyitaan ini tidak hanya bersifat simbolik, tetapi juga dapat menjadi bagian dari upaya penegakan hukum sekaligus jaminan ganti rugi kepada pihak yang dirugikan.

Dalam perspektif hukum pidana, tindakan membiarkan hewan tanpa pengawasan juga dapat dikategorikan sebagai bentuk penelantaran.

Baca Juga:  Pengda TP Sriwijaya Lampung Apresiasi FGD PAPELA Bedah KUHP Nasional Terbaru

Pasal 302 KUHP secara tegas mengatur larangan terhadap perlakuan yang menyebabkan hewan menderita.

Membiarkan ayam berkeliaran tanpa pengawasan bukan hanya berpotensi merugikan orang lain, tetapi juga membuka kemungkinan hewan tersebut mengalami kelaparan, cedera, atau bahkan kematian.

Dalam konteks ini, pemilik ternak tidak hanya berhadapan dengan hukum karena merugikan orang lain, tetapi juga karena melanggar prinsip kesejahteraan hewan.

Sementara itu, dari sisi hukum perdata, tanggung jawab pemilik hewan juga tidak dapat dihindari.

Pasal 1368 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata secara eksplisit menyatakan bahwa pemilik hewan bertanggung jawab atas segala kerugian yang ditimbulkan oleh hewan tersebut, baik dalam kondisi diawasi maupun tidak.

Artinya, alasan “tidak tahu” atau “lepas tanpa sengaja” tidak dapat dijadikan pembelaan untuk menghindari kewajiban ganti rugi.

Persoalan ini menjadi semakin kompleks ketika dikaitkan dengan dinamika sosial di tingkat lokal.

Di banyak daerah, konflik akibat ternak yang merusak tanaman seringkali berujung pada perselisihan antarwarga, bahkan tidak jarang memicu tindakan main hakim sendiri.

Di sinilah peran negara menjadi krusial untuk hadir sebagai penengah sekaligus penegak hukum.

Peraturan Daerah (Perda) di berbagai wilayah sebenarnya telah mengantisipasi persoalan ini.

Banyak pemerintah daerah yang mengatur secara spesifik tentang larangan membiarkan ternak berkeliaran di jalan, kebun, atau lingkungan permukiman. Sanksinya pun bervariasi, mulai dari denda administratif hingga kurungan.

Namun, efektivitas aturan ini sangat bergantung pada tingkat sosialisasi dan penegakan di lapangan.

Baca Juga:  Peran Penting Media Bukan Sekedar Bacaan

Masalah utama yang kita hadapi hari ini bukanlah ketiadaan aturan, melainkan minimnya kesadaran hukum masyarakat.

Banyak pemilik ternak yang belum memahami bahwa tindakan membiarkan ayam berkeliaran dapat berujung pada sanksi pidana.

Mereka baru menyadari konsekuensi tersebut ketika sudah berhadapan dengan aparat penegak hukum.

Kondisi ini menunjukkan adanya kesenjangan antara norma hukum dan pemahaman publik.

Oleh karena itu, langkah strategis yang harus dilakukan adalah memperkuat sosialisasi hukum secara masif dan berkelanjutan.

Pemerintah daerah, aparat desa, hingga tokoh masyarakat harus mengambil peran aktif dalam memberikan edukasi kepada warga.

Sosialisasi ini tidak boleh bersifat formalitas semata. Ia harus menyentuh aspek praktis dan mudah dipahami oleh masyarakat.

Misalnya, melalui pertemuan warga, penyuluhan hukum, hingga pemanfaatan media sosial lokal.

Pesan yang disampaikan pun harus jelas, bahwa membiarkan ternak berkeliaran bukan hanya melanggar norma sosial, tetapi juga berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum yang serius.

Di sisi lain, pendekatan penegakan hukum juga perlu dilakukan secara proporsional dan humanis.

Tujuan utama dari hukum bukanlah semata-mata menghukum, tetapi menciptakan ketertiban dan keadilan.

Oleh karena itu, sebelum menjatuhkan sanksi, aparat sebaiknya mengedepankan langkah preventif seperti teguran dan pembinaan.

Namun demikian, ketika pelanggaran terus berulang dan menimbulkan kerugian nyata, penegakan hukum secara tegas menjadi keniscayaan.

Negara tidak boleh kalah oleh kelalaian individu yang merugikan kepentingan bersama. Kewibawaan hukum harus dijaga demi terciptanya ketertiban sosial.

Baca Juga:  Perayaan Hari Kemerdekaan Finlandia

Lebih dari itu, persoalan ini juga menyentuh dimensi etika dan tanggung jawab moral.

Memelihara hewan bukan hanya soal kepemilikan, tetapi juga tentang tanggung jawab. Pemilik ternak wajib memastikan bahwa hewan peliharaannya tidak menjadi sumber gangguan bagi orang lain.

Dalam konteks kehidupan bermasyarakat, sikap saling menghormati dan menjaga hak orang lain adalah fondasi utama.

Membiarkan ayam masuk ke kebun tetangga sama saja dengan mengabaikan hak orang lain atas hasil kerja dan jerih payahnya. Ini bukan sekadar pelanggaran hukum, tetapi juga pelanggaran terhadap nilai-nilai sosial yang kita junjung tinggi.

Pada akhirnya, kepatuhan terhadap hukum bukan hanya soal takut pada sanksi, tetapi juga bentuk kesadaran sebagai warga negara yang baik. Ketaatan terhadap aturan adalah cerminan dari kedewasaan berbangsa dan bernegara.

Sudah saatnya kita membangun budaya hukum yang kuat di tengah masyarakat. Budaya yang tidak hanya mengandalkan penegakan, tetapi juga kesadaran kolektif. Bahwa setiap tindakan, sekecil apa pun, memiliki konsekuensi hukum yang harus dipertanggungjawabkan.

Dengan demikian, persoalan ternak yang dibiarkan berkeliaran tidak lagi dipandang sebagai hal sepele, tetapi sebagai isu serius yang membutuhkan perhatian bersama. Negara telah memberikan aturan, kini tinggal bagaimana masyarakat menjalankannya dengan penuh tanggung jawab.

 

Bandar Lampung, 31 Maret 2026

Oleh: Junaidi Ismail, SH | Wartawan Utama