Berita

BEM FH UBL Kecam Kejati Lampung, Pemblokiran Rekening PT PSMI Lumpuhkan Ekonomi Ribuan Petani

×

BEM FH UBL Kecam Kejati Lampung, Pemblokiran Rekening PT PSMI Lumpuhkan Ekonomi Ribuan Petani

Sebarkan artikel ini
BEM FH UBL Kecam Kejati Lampung, Pemblokiran Rekening PT PSMI Lumpuhkan Ekonomi Ribuan Petani
BEM FH UBL soroti dampak penyegelan PT PSMI oleh Kejati Lampung.

Potensinews.id – Kebijakan represif berupa penyegelan dan pemblokiran rekening PT PSMI oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung memicu reaksi keras dari kalangan aktivis mahasiswa.

Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Bandar Lampung (BEM FH UBL) menilai langkah hukum tersebut telah melumpuhkan sendi ekonomi ribuan petani di Kabupaten Way Kanan.

Presiden BEM FH UBL, Alfin Sanjaya, secara tegas mengecam tindakan Kejati Lampung yang dianggap gegabah tanpa mempertimbangkan dampak sosial dan kemanusiaan yang luas.

“Apa yang dilakukan Kejati Lampung hari ini adalah bentuk kebijakan yang tidak berpihak pada rakyat. Ribuan petani dijadikan korban atas proses hukum yang seharusnya tetap menjunjung asas keadilan,” tegas Alfin dalam keterangannya, Selasa, 7 April 2026.

Baca Juga:  Desak Efek Jera, KAMPUD Minta Kejati Usut Tuntas Dugaan Korupsi Dana Hibah Lamteng

Alfin menjelaskan, persoalan ini merupakan rentetan pasca-Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh KPK pada Agustus 2025 lalu terkait pengelolaan lahan di kawasan hutan Register 42 dan 44 Way Kanan. Namun, ia menyayangkan penanganan kasus oleh Kejati yang kini justru melebar hingga mematikan sumber penghidupan masyarakat kecil.

“OTT KPK itu satu hal, tetapi memperluas dampaknya hingga mematikan urat nadi ekonomi petani adalah bentuk ketidakadilan nyata. Jangan sampai penegakan hukum dijadikan alat kekuasaan yang membabi buta,” lanjutnya.

Dampak dari pemblokiran rekening perusahaan tersebut mengakibatkan terhentinya total aktivitas ekonomi, termasuk tersendatnya pembayaran hak-hak petani, upah pekerja, dan perputaran uang di masyarakat sekitar. Kondisi ini menempatkan ribuan keluarga di ambang krisis ekonomi akut.

Baca Juga:  Kejati Lampung Ikuti Pencanangan Sekolah Restorasi Justice dan Deklarasi Sekolah Ramah Anak

“Kalau rekening diblokir, bagaimana petani mau makan? Bagaimana mereka menyekolahkan anak-anaknya? Negara tidak boleh hadir sebagai penghancur kehidupan rakyatnya sendiri,” ujar Alfin.

BEM FH UBL mendesak Kejati Lampung untuk mampu membedakan antara penegakan hukum terhadap dugaan tindak pidana korporasi dengan perlindungan terhadap hak-hak masyarakat yang tidak bersalah.

Sebagai bentuk sikap nyata, BEM FH UBL menuntut dua poin utama kepada Kejati Lampung:

1. Segera membuka blokir rekening PT PSMI guna kelancaran hak ekonomi petani.

2. Menghentikan kebijakan penyegelan yang berdampak langsung pada operasional rakyat kecil.

“Kami mendesak Kejati Lampung menghentikan langkah represif ini. Jika tidak ada respons, kami siap menggalang konsolidasi gerakan mahasiswa dan masyarakat untuk melawan ketidakadilan ini,” pungkas Alfin Sanjaya.