Potensinews.id – Putusan Mahkamah Konstitusi yang menolak gugatan uji materi terhadap UU IKN diajukan oleh seorang warga negara Indonesia bernama Zulkifli. MK menegaskan satu fakta penting yakni Jakarta hingga kini masih sah sebagai ibu kota negara. Status itu baru berubah jika Presiden menerbitkan keputusan resmi tentang pemindahan ke Ibu Kota Nusantara.
Putusan ini penting karena menjawab berbagai spekulasi di tengah masyarakat yang mengira perpindahan ibu kota sudah sepenuhnya terjadi.
Faktanya, pembangunan fisik IKN tidak otomatis memindahkan status hukum ibu kota.
Dalam negara hukum, perubahan kedudukan pemerintahan harus ditetapkan melalui aturan resmi, bukan sekadar proyek pembangunan.
Mahkamah menilai tidak ada kekosongan hukum sebagaimana yang didalilkan pemohon.
Pasal-pasal dalam UU IKN dan UU DKJ harus dibaca secara utuh. Selama Keputusan Presiden belum ditetapkan, maka kedudukan, fungsi, dan peran ibu kota negara tetap berada di Jakarta.
Keputusan ini menunjukkan bahwa konstitusi masih menjadi pijakan utama dalam tata kelola negara.
Di tengah perdebatan politik, opini publik, dan berbagai asumsi, hukum tetap menjadi rujukan tertinggi.
Inilah esensi negara demokrasi yang sehat, semua persoalan diselesaikan melalui mekanisme konstitusional.
Bagi rakyat Indonesia, putusan ini harus dihormati sebagai keputusan final dan mengikat.
Perbedaan pandangan terhadap IKN sah dalam demokrasi, tetapi ketika pengadilan konstitusi telah memutus, maka semua pihak wajib tunduk.
Ketaatan pada hukum adalah bagian dari menjaga martabat negara.
Perkara ini menegaskan satu hal yakni Jakarta masih ibu kota hari ini, sementara Nusantara adalah agenda masa depan yang menunggu keputusan resmi negara.
Dalam transisi itu, hukum menjadi jembatan agar Indonesia tetap memiliki kepastian, wibawa, dan kehormatan di mata dunia.
Bandar Lampung, 15 Mei 2026
Oleh: Junaidi Ismail, S.H. | Ketum Poros Wartawan Lampung












