Pesisir Barat

Polisi Tangkap Pemuda Pelaku Kekerasan Seksual di Krui Selatan, Korban Diancam Ditinggal di Kosan

×

Polisi Tangkap Pemuda Pelaku Kekerasan Seksual di Krui Selatan, Korban Diancam Ditinggal di Kosan

Sebarkan artikel ini
Polisi Tangkap Pemuda Pelaku Kekerasan Seksual di Krui Selatan, Korban Diancam Ditinggal di Kosan
Polres Pesisir Barat Tangkap Pelaku Kekerasan Seksual di Krui Selatan

Potensinews.id – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Pesisir Barat meringkus seorang pemuda berinisial IS (23) atas dugaan tindak pidana kekerasan seksual dan pemerkosaan terhadap remaja perempuan berusia 18 tahun.

Penangkapan warga Pekon Way Nukak, Kecamatan Karya Penggawa ini merujuk pada laporan polisi nomor LP/B/104/VI/2026/SPKT/Polres Pesisir Barat/Polda Lampung yang terbit pada 19 Juni 2026.

Kasus ini menimpa korban berinisial NE (18), seorang pelajar yang juga berdomisili di Kecamatan Karya Penggawa. Peristiwa kelam tersebut terjadi di sebuah rumah kos di Pekon Pemerihan, Kecamatan Krui Selatan, pada Minggu, 17 Mei 2026 siang.

Aksi pelaku bermula saat ia menghubungi korban melalui pesan singkat WhatsApp untuk mengajak bertemu. Pelaku kemudian membawa korban berkeliling menggunakan kendaraan sebelum akhirnya mengarah ke rumah kos tempat kejadian perkara.

Baca Juga:  Pemkab Pesisir Barat Dukung Penuh Peran Forum Anak Daerah

Di dalam kamar kos, IS mendesak korban untuk melayani nafsu bejatnya. Pelaku juga melontarkan ancaman akan meninggalkan korban sendirian di lokasi jika berani menolak permintaannya.

Mendapat laporan dari pihak keluarga korban, polisi langsung bergerak cepat menggelar penyelidikan. Pelaku akhirnya berhasil diamankan tanpa perlawanan di kediamannya pada Minggu, 21 Juni 2026 oleh Tim Unit IV PPA dan Tekab 308 Polres Pesisir Barat.

Kapolres Pesisir Barat AKBP Bestiana, melalui Kasat Reskrim Iptu Meidy Hariyanto, menegaskan bahwa pihaknya menaruh perhatian serius pada penuntasan kasus kekerasan seksual secara profesional dan cepat.

“Kami berkomitmen memberikan perlindungan kepada korban serta menindak tegas pelaku. Saat ini tersangka sudah ditahan di Mapolres Pesisir Barat untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” terang Iptu Meidy, Kamis, 25 Juni 2026.

Baca Juga:  Banjir Landa Pesisir Barat, Polres Evakuasi Ratusan Warga

Dalam pengungkapan kasus ini, petugas mengamankan sejumlah barang bukti berupa pakaian dalam milik korban. Atas perbuatannya, IS dijerat dengan Pasal 15 ayat (1) huruf g Jo Pasal 473 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.