Potensinews.id – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Pesisir Barat menangkap seorang pria berinisial ASM (44) atas dugaan tindak pidana kekerasan seksual terhadap perempuan penyandang disabilitas mental.
Tersangka dibekuk petugas setelah sempat bersembunyi di area perkebunan.
Warga Pekon Biha, Kecamatan Pesisir Selatan ini diringkus oleh Unit IV Sat Reskrim bersama Tim Opsnal Polres Pesisir Barat pada Jumat, 26 Juni, sekitar pukul 14.00 WIB. Pelaku diketahui bersembunyi di wilayah Talang Pagelaran, Pekon Sukamarga, Kecamatan Bangkunat.
Kapolres Pesisir Barat, AKBP Bestiana, S.I.K., M.M., mengonfirmasi penangkapan tersebut. Penanganan perkara ini menjadi prioritas untuk memberikan keadilan bagi korban yang masuk dalam kategori kelompok rentan.
“Penanganan perkara ini merupakan bentuk komitmen Polres Pesisir Barat dalam memberikan perlindungan kepada korban serta menindak tegas setiap pelaku tindak pidana kekerasan seksual,” ujar AKBP Bestiana, Minggu, 28 Juni 2026.
Kasus ini terungkap menyusul laporan dari kakak kandung korban, Maya Yanura, pada awal Januari lalu. Berdasarkan keterangan keluarga, korban yang berinisial TS (22) diduga telah mengalami kekerasan seksual sebanyak lima kali oleh tersangka.
Aksi bejat tersebut pertama kali terjadi pada Oktober 2025 di wilayah Bengkunat. Sementara empat kejadian berikutnya dilakukan di sebuah gubuk sawah di Pekon Way Jambu, dengan peristiwa terakhir terjadi pada Rabu, 24 Desember 2025.
Dalam melancarkan aksinya, tersangka ASM diduga tidak hanya memanfaatkan kondisi korban, tetapi juga melakukan kekerasan fisik. Tersangka berulang kali menampar serta mengancam akan membunuh korban jika menceritakan kejadian tersebut kepada keluarga.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Pesisir Barat, Iptu Meidy Hariyanto, S.H., M.H., menjelaskan bahwa penyidik telah mengantongi alat bukti yang kuat untuk menjerat tersangka ke meja hijau.
“Kami sudah mengamankan sejumlah barang bukti penting, termasuk dua lembar surat hasil Visum et Repertum (VER), enam lembar hasil pemeriksaan psikologis korban, serta pakaian yang digunakan saat kejadian,” kata Iptu Meidy.
Atas perbuatannya, tersangka kini mendekam di sel tahanan Mapolres Pesisir Barat guna menjalani penyidikan lebih lanjut.
Polisi menjerat pelaku dengan Pasal 15 ayat (1) huruf h Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) atau Pasal 473 ayat (2) huruf d UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.












