Berita

DPP KAMPUD Adukan Kepala BPN Bandar Lampung ke Ombudsman, Soroti Dugaan Maladministrasi

×

DPP KAMPUD Adukan Kepala BPN Bandar Lampung ke Ombudsman, Soroti Dugaan Maladministrasi

Sebarkan artikel ini
DPP KAMPUD Adukan Kepala BPN Bandar Lampung ke Ombudsman, Soroti Dugaan Maladministrasi
Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Komite Aksi Masyarakat dan Pemuda Untuk Demokrasi (KAMPUD) secara resmi melaporkan Kepala Kantor Pertanahan Kota Bandar Lampung, Ulin Nuha, S.SiT., M.M., ke Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Lampung. | Ist

Potensinews.id – Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Komite Aksi Masyarakat dan Pemuda Untuk Demokrasi (KAMPUD) secara resmi melaporkan Kepala Kantor Pertanahan Kota Bandar Lampung, Ulin Nuha, S.SiT., M.M., ke Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Lampung atas dugaan maladministrasi berupa penundaan berlarut dalam pelayanan publik di bidang pertanahan.

Laporan tersebut disampaikan langsung oleh Ketua Umum DPP KAMPUD, Seno Aji, S.Sos., S.H., M.H., saat mendatangi Kantor Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Lampung pada Senin, 29 Juni 2026.

Dalam keterangan pers yang disampaikan pada Selasa, 30 Juni 2026, Seno Aji menjelaskan bahwa laporan pengaduan telah diterima secara resmi oleh petugas Ombudsman bernama Rasmillah dan kini tengah memasuki tahap verifikasi dokumen oleh tim penelaah.

“Laporan pengaduan terkait dugaan maladministrasi berupa penundaan berlarut dengan dalil pengamanan administrasi atas permohonan pelayanan publik pemisahan bidang Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor 2494 dan pemecahan bidang SHM Nomor 4974 atas nama DMP selaku principal oleh Kepala Kantor Pertanahan Kota Bandar Lampung, Ulin Nuha, telah kami daftarkan langsung dan diterima petugas bernama Rasmillah pada Kantor Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Lampung. Saat ini laporan masuk pada tahap verifikasi dokumen oleh tim telaah,” kata Seno Aji.

Baca Juga:  Daftar Sekarang! KIP Kuliah Merdeka 2024 Buka Jalan Prestasi bagi Mahasiswa Kurang Mampu

Menurut Seno Aji, laporan tersebut didasarkan pada dugaan adanya tindakan maladministrasi dalam penyelenggaraan pelayanan publik. Ia menilai kebijakan yang diambil Kepala Kantor Pertanahan Kota Bandar Lampung telah melampaui kewenangan dan merugikan pemohon.

Ia mengacu pada ketentuan Undang-Undang tentang Pelayanan Publik, khususnya Pasal 40 ayat (1), yang mengatur peran serta masyarakat dalam pengawasan penyelenggaraan pelayanan publik.

Seno Aji menilai penundaan penyelesaian permohonan pemisahan dan pemecahan sertipikat dilakukan tanpa dasar hukum yang jelas. Padahal, menurutnya, pemohon telah melengkapi seluruh persyaratan administrasi serta membayar Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sesuai Surat Perintah Setor (SPS) yang diterbitkan Kantor Pertanahan Kota Bandar Lampung.

Ia juga mengungkapkan bahwa proses pelayanan disebut telah memasuki tahap akhir dan hanya menunggu penandatanganan Kepala Kantor Pertanahan. Namun, penyelesaian permohonan tersebut ditunda dengan alasan pengamanan administrasi.

Baca Juga:  HIPMI Bandar Lampung Desak Pengusutan Tuntas Polisi Gugur Ditembak di Kedaton

“Sebagai penyelenggara pelayanan publik, kewenangan BPN tidak boleh berubah menjadi aparat penegak hukum. Penundaan yang dilakukan hanya dengan alasan takut terhadap jaksa dan khawatir menimbulkan persoalan menjelang masa pensiun merupakan tindakan yang menurut kami tidak memiliki dasar yang jelas,” ujar Seno Aji.

Lebih lanjut, ia menyatakan bahwa Kepala Kantor Pertanahan Bandar Lampung sempat menyarankan agar pemohon membayar uang pengganti berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) dan surat dari Kepala Pusat Pemulihan Aset (PPA) Kejaksaan. Namun, menurutnya, Sertipikat Hak Milik Nomor 2494 maupun SHM Nomor 4974 atas nama DMP tidak tercantum dalam putusan maupun surat tersebut sehingga dinilai tidak memiliki keterkaitan.

Atas dasar itu, DPP KAMPUD menilai alasan penundaan pelayanan tidak memiliki landasan hukum yang memadai dan berpotensi melanggar hak konstitusional pemohon.

Seno Aji berharap Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Lampung segera melakukan pemeriksaan terhadap Kepala Kantor Pertanahan Kota Bandar Lampung beserta pihak terkait, kemudian menerbitkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) apabila ditemukan adanya maladministrasi.

Baca Juga:  DPP KAMPUD Laporkan Dugaan Korupsi 6 Proyek Dinas Pendidikan Pesawaran ke Kejati Lampung

“Harapannya tim pemeriksa Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Lampung segera memeriksa Kepala Kantor Pertanahan dan satuan kerja terkait, kemudian Kepala Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Lampung menerbitkan LHP yang menyatakan Kepala Kantor BPN Bandar Lampung telah melakukan maladministrasi berupa penundaan berlarut, serta merekomendasikan agar permohonan pemohon segera diselesaikan demi kepastian dan kemanfaatan hukum,” pungkasnya.

Selain melapor ke Ombudsman, Seno Aji juga mengungkapkan bahwa pihaknya berencana menyampaikan laporan pengaduan kepada Kapolda Lampung. Menurutnya, tindakan penundaan pelayanan tersebut dinilai telah menghambat hak masyarakat dalam memperoleh layanan publik.

Sementara itu, petugas penerima laporan di Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Lampung, Rasmillah, membenarkan bahwa laporan tersebut telah diterima dan akan diteruskan kepada tim penelaah.

“Akan saya teruskan laporan ini, dan nanti tim telaah akan menghubungi pelapor untuk memberikan informasi terkait kelengkapan dokumen laporan,” kata Rasmillah.