Potensinews.id – Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Laskar Bandar Lampung melontarkan kritik terhadap tingginya tarif Jalan Tol Bakauheni–Terbanggi Besar (Bakter) yang dinilai semakin membebani masyarakat, khususnya pengguna jalan dari dan menuju Pelabuhan Bakauheni.
Kritik tersebut disampaikan menyusul berbagai keluhan masyarakat terkait biaya perjalanan yang terus meningkat seiring penyesuaian tarif yang dilakukan secara berkala.
Ketua DPC Laskar Bandar Lampung, Destra Yudha, S.H., M.Si., menilai setiap kenaikan tarif seharusnya diiringi dengan keterbukaan informasi mengenai dasar perhitungan tarif serta capaian Standar Pelayanan Minimum (SPM) yang menjadi syarat penyesuaian.
“Masyarakat berhak tahu secara terbuka bagaimana rumus kenaikan tarif ini dihitung, apa saja indikator pelayanan yang menjadi syarat, dan sejauh mana capaian itu benar-benar dipenuhi sebelum tarif dinaikkan. Selama ini masyarakat hanya menerima angka baru tanpa penjelasan yang utuh,” ujar Destra Yudha.
Ia menjelaskan bahwa berdasarkan ketentuan yang berlaku, penyesuaian tarif jalan tol merupakan kewenangan beberapa pihak. Kementerian Pekerjaan Umum (PU) menerbitkan Keputusan Menteri sebagai dasar hukum penyesuaian tarif, Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) melakukan evaluasi terhadap kelayakan investasi, kinerja Badan Usaha Jalan Tol (BUJT), serta pemenuhan Standar Pelayanan Minimum (SPM), sedangkan Badan Usaha Jalan Tol selaku pengelola ruas, dalam hal ini PT Bakauheni Terbanggi Besar Toll (PT BTB), mengajukan usulan penyesuaian tarif berdasarkan indeks inflasi dan hasil evaluasi pelayanan.
Penyesuaian tarif tol secara berkala setiap dua tahun sekali mengacu pada Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Jalan.
Menurut Destra, masih terdapat sejumlah persoalan yang perlu menjadi perhatian dalam mekanisme penetapan tarif Tol Bakauheni–Terbanggi Besar. Salah satunya adalah minimnya keterbukaan informasi mengenai capaian SPM, seperti kondisi jalan, waktu tanggap darurat, hingga kecepatan tempuh rata-rata yang menjadi indikator dalam evaluasi kenaikan tarif.
Selain itu, ia menilai proses evaluasi belum sepenuhnya terbuka karena ruang partisipasi publik sebelum penetapan tarif baru dinilai belum optimal. Ia juga menyoroti dugaan adanya kesenjangan antara peningkatan tarif dengan kualitas layanan yang dirasakan pengguna, serta lemahnya mekanisme pengaduan yang dinilai belum memberikan dampak nyata terhadap evaluasi pelayanan.
“Celah-celah semacam ini yang membuat kami menduga ada ruang permainan dalam proses penyesuaian tarif. Kami tidak menuduh pihak tertentu, tetapi kami mendesak agar seluruh proses dibuka seluas-luasnya kepada publik agar tidak ada lagi ruang abu-abu,” tegasnya.
Melalui pernyataan resminya, DPC Laskar Bandar Lampung mendesak Kementerian PU dan BPJT untuk mempublikasikan secara terbuka dasar perhitungan tarif serta hasil evaluasi Standar Pelayanan Minimum sebelum setiap kebijakan penyesuaian tarif diberlakukan.
Selain itu, PT Bakauheni Terbanggi Besar Toll (PT BTB) juga diminta melibatkan masyarakat dan pemerintah daerah dalam proses uji publik sebelum tarif baru ditetapkan.
DPC Laskar Bandar Lampung turut mendorong pembentukan mekanisme pengawasan independen yang melibatkan unsur masyarakat sipil guna mengawasi kesesuaian antara kualitas pelayanan dengan tarif yang dibebankan kepada pengguna jalan. Mereka juga meminta pemerintah meninjau kembali skema tarif progresif agar lebih berkeadilan bagi masyarakat Lampung yang memanfaatkan ruas tol tersebut sebagai akses utama dalam aktivitas sehari-hari, bukan semata-mata untuk perjalanan jarak jauh.
Menutup pernyataannya, Destra Yudha menegaskan bahwa kritik tersebut merupakan bentuk kontrol sosial yang bertujuan mendorong tata kelola jalan tol yang lebih baik, bukan untuk menghambat pembangunan infrastruktur.
“Kami mendukung penuh pembangunan jalan tol sebagai penunjang konektivitas Lampung dan Sumatera. Namun dukungan itu harus dibarengi dengan tata kelola yang transparan dan berpihak pada kepentingan rakyat,” pungkasnya.












