Potensinews.id – Bupati Lampung Selatan, Radityo Egi Pratama, menegaskan komitmen Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Selatan untuk terus memperkuat sinergi dengan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) serta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI dalam mewujudkan tata kelola aset daerah yang tertib, transparan, dan akuntabel.
Kolaborasi tersebut diarahkan untuk mempercepat pelayanan publik di bidang pertanahan dan penataan ruang, sekaligus mengoptimalkan pemanfaatan aset daerah sebagai salah satu strategi meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan mendorong pertumbuhan ekonomi.
Komitmen itu disampaikan Bupati Egi usai menghadiri Rapat Koordinasi Percepatan Penyelesaian Permasalahan Aset Daerah dan Pertanahan bersama KPK RI, Pemerintah Provinsi Lampung, dan Kementerian ATR/BPN di Balai Keratun Lantai III, Kantor Gubernur Lampung, Kamis (23/7/2026).
Rapat koordinasi tersebut dihadiri Direktur Koordinasi dan Supervisi (Korsup) Wilayah IV KPK RI, Edi Suryanto, Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal, Wakil Gubernur Lampung Jihan Nurlela, serta seluruh kepala daerah kabupaten/kota se-Provinsi Lampung.
Bupati Egi menilai, forum tersebut menjadi momentum penting bagi pemerintah daerah untuk memperkuat pemahaman mengenai tata kelola aset dan pertanahan, sehingga kebijakan yang diambil dapat lebih efektif dan berdampak bagi masyarakat.
“Saya selaku kepala daerah, khususnya Kabupaten Lampung Selatan, sangat menyambut positif kegiatan ini. Ada hal-hal yang awalnya belum kami pahami, namun dengan adanya kegiatan hari ini kami menjadi lebih paham,” ujar Egi.
Menurutnya, di tengah kebijakan efisiensi anggaran yang diterapkan pemerintah, optimalisasi aset daerah menjadi salah satu solusi untuk memperkuat kapasitas fiskal daerah. Melalui sinkronisasi data antara pemerintah daerah dan ATR/BPN, potensi aset dapat dipetakan secara lebih akurat sehingga mampu memberikan kontribusi terhadap peningkatan PAD.
“Di tengah situasi efisiensi pemerintah daerah, langkah-langkah optimalisasi terhadap aset-aset daerah ini menjadi salah satu alternatif untuk peningkatan pendapatan asli daerah,” katanya.
Selain berkontribusi terhadap peningkatan pendapatan daerah, pengelolaan aset yang tertib dan terintegrasi juga diyakini mampu meningkatkan kualitas pelayanan publik, khususnya di bidang pertanahan dan penataan ruang.
Sementara itu, Direktur Korsup Wilayah IV KPK RI, Edi Suryanto, mengingatkan pentingnya pengamanan aset milik pemerintah daerah, baik dari sisi administrasi maupun pengamanan fisik.
“Pengendalian itu masing-masing pemilik sendiri yang harus bertanggung jawab untuk melakukan pengamanan. Baik pengamanan secara fisik maupun secara administrasi,” ujar Edi.
Ia menjelaskan, kehadiran KPK dalam rapat koordinasi tersebut merupakan bagian dari upaya pencegahan tindak pidana korupsi melalui penguatan tata kelola aset pemerintah daerah.
“Tapi kembali ke fungsi KPK, kenapa ada di sini? Kami dari KPK concern-nya satu adalah mencegah terjadinya tindak pidana korupsi,” tegasnya.
Edi menambahkan, aset dan tanah milik pemerintah daerah merupakan salah satu sektor yang memiliki tingkat kerawanan tinggi terhadap praktik korupsi apabila tidak dikelola secara profesional dan memiliki sistem pengamanan yang baik.
“Tanah atau aset pemerintah daerah itu bagian dari yang memungkinkan dikorupsi. Itu yang harus kita cegah. Atau kami concern-nya adalah mencegah tindak pidana korupsinya,” pungkasnya.
Melalui penguatan sinergi antara pemerintah daerah, ATR/BPN, dan KPK RI, diharapkan pengelolaan aset di Kabupaten Lampung Selatan semakin tertib, transparan, dan akuntabel, sehingga mampu meningkatkan kualitas pelayanan publik sekaligus memberikan kontribusi nyata terhadap peningkatan Pendapatan Asli Daerah dan kesejahteraan masyarakat.












