Way Kanan

GMWB Konsolidasikan Perjuangan Warga Way Tawar, Soroti Sengketa Lahan dengan Perusahaan AKG

×

GMWB Konsolidasikan Perjuangan Warga Way Tawar, Soroti Sengketa Lahan dengan Perusahaan AKG

Sebarkan artikel ini
GMWB Konsolidasikan Perjuangan Warga Way Tawar, Soroti Sengketa Lahan dengan Perusahaan AKG
Puluhan warga yang tergabung dalam Gerakan Masyarakat Way Tawar Bersatu (GMWB) mengikuti pertemuan konsolidasi di wilayah Way Tawar, Kabupaten Way Kanan. (Foto: Istimewa)

Potensinews.id – Masyarakat yang tergabung dalam Gerakan Masyarakat Way Tawar Bersatu (GMWB) menggelar pertemuan konsolidasi di wilayah yang selama ini mereka tempati dan kelola. Kegiatan tersebut dilakukan untuk menyatukan langkah dan memperkuat komitmen dalam memperjuangkan hak atas lahan yang saat ini menjadi objek sengketa dengan pihak perusahaan AKG.

Pertemuan yang berlangsung di Way Tawar itu dihadiri sejumlah tokoh masyarakat dan warga yang mengaku memiliki keterikatan historis dengan lahan tersebut.

Ketua GMWB, Fadila Rahman, mengatakan kegiatan tersebut bertujuan menyamakan persepsi dan arah perjuangan seluruh elemen masyarakat dalam menghadapi persoalan yang sedang berlangsung.

“Kita berjuang sepenuh hati dan tanpa keragu-raguan. Namun demikian, saya berpesan kepada seluruh rekan-rekan di lapangan agar tidak terprovokasi maupun memprovokasi pihak lain sehingga tidak merugikan diri sendiri maupun aliansi yang telah kita bangun bersama,” ujar Fadila.

Baca Juga:  Bupati Way Kanan Bagikan Bantuan Sembako Pemerintah Provinsi Lampung di Kecamatan Rebang Tangkas

Menurutnya, GMWB berkomitmen menempuh perjuangan secara terstruktur dan tetap mengedepankan jalur yang sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Sementara itu, persoalan batas wilayah dan penguasaan lahan yang menjadi sengketa antara masyarakat dan perusahaan disebut telah berlangsung cukup lama dan hingga kini belum menemukan penyelesaian.

Berdasarkan keterangan yang disampaikan dalam pertemuan tersebut, pihak perusahaan AKG telah melaporkan sejumlah warga ke Polda Lampung terkait dugaan aktivitas sewa-menyewa dan pendudukan lahan yang diklaim berada dalam kawasan Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan.

Di sisi lain, masyarakat berpendapat bahwa wilayah yang mereka tempati tidak termasuk dalam kawasan HGU. Mereka merujuk pada Peraturan Bupati Way Kanan Nomor 6 Tahun 2025 tentang Penetapan Batas Wilayah yang disebut menempatkan area tersebut sebagai bagian dari wilayah Way Tawar dan bukan Kampung Tanjung Ratu sebagaimana yang diklaim pihak perusahaan.

Baca Juga:  Kisruh Pilkada Waykanan, Banner Resmen Kadapi Dicopot Oknum

Dalam kesempatan itu, Anggota DPRD Kabupaten Way Kanan, Adi Wijaya, yang hadir memenuhi undangan masyarakat, menyampaikan agar warga tetap memperjuangkan hak-haknya melalui mekanisme hukum yang berlaku.

“Masyarakat tidak perlu merasa takut. Pemerintah daerah akan terus mengawal proses ini hingga menemukan titik terang. Silakan memperjuangkan hak-hak yang diyakini, namun tetap dalam koridor hukum yang berlaku,” kata Adi Wijaya.

Pertemuan tersebut diharapkan dapat memperkuat koordinasi masyarakat dalam menghadapi proses hukum dan administratif yang masih berjalan. Warga juga berharap penyelesaian sengketa lahan dapat dilakukan secara adil, transparan, dan memberikan kepastian hukum bagi semua pihak.

Catatan Redaksi:
Karena berita ini memuat sengketa antara masyarakat dan perusahaan, untuk memenuhi prinsip keberimbangan jurnalistik, sebaiknya media juga meminta dan memuat tanggapan resmi dari pihak AKG terkait klaim masyarakat dan status lahan yang disengketakan.