Potensinews.id – Momentum HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia membawa kabar menggembirakan bagi 422 warga binaan pemasyarakatan (WBP) Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Kalianda. Mereka menerima remisi sebagai bentuk penghargaan atas perilaku baik dan kesungguhan mengikuti program pembinaan selama menjalani masa pidana.
Remisi tersebut diserahkan oleh Bupati Lampung Selatan Radityo Egi Pratama di Amphitheater Menara Siger, Kecamatan Bakauheni, Senin (17/8/2026), setelah pelaksanaan upacara peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan RI.
Dari 422 WBP yang menerima remisi, sebanyak 416 orang mendapatkan Remisi Umum I (RU I), sementara enam orang memperoleh Remisi Umum II (RU II).
Khusus penerima RU II yang telah memenuhi persyaratan lainnya, pengurangan masa pidana tersebut dapat berlanjut pada pembebasan.
Mewakili Kepala Lapas Kelas IIA Kalianda, Kepala Subseksi Registrasi I Made Suamba mengatakan, pemberian remisi menjadi salah satu momen yang paling dinantikan warga binaan setiap peringatan Hari Kemerdekaan.
Menurutnya, remisi merupakan hak bersyarat yang diberikan kepada warga binaan yang memenuhi ketentuan, termasuk berkelakuan baik dan mengikuti program pembinaan yang telah ditetapkan.
“Momentum 17 Agustus merupakan momen yang ditunggu-tunggu, karena melalui program pembinaan dan perilaku yang baik, mereka dapat memperoleh hak bersyarat berupa pengurangan masa pidana melalui remisi umum,” ujar I Made Suamba.
Ia menegaskan, remisi tidak hanya dimaknai sebagai pengurangan masa pidana, tetapi juga menjadi bentuk penghargaan atas proses perubahan dan pembinaan yang dijalani warga binaan selama berada di dalam lapas.
Karena itu, remisi diharapkan dapat menjadi pemacu bagi WBP untuk terus memperbaiki diri, menjaga perilaku, serta mengikuti pembinaan kepribadian maupun kemandirian dengan sungguh-sungguh.
“Remisi hendaknya dijadikan motivasi yang kuat bagi warga binaan untuk terus memperbaiki diri, menunjukkan perilaku positif, serta mematuhi seluruh aturan selama menjalani masa pidana,” katanya.
Bagi keluarga, remisi juga memiliki arti penting. Pengurangan masa pidana menjadi harapan agar warga binaan dapat lebih cepat kembali berkumpul bersama keluarga dan melanjutkan kehidupan dengan membawa perubahan yang lebih baik.
Peringatan kemerdekaan sekaligus menjadi pengingat bahwa kesempatan untuk berubah selalu terbuka. Bagi warga binaan, masa pembinaan di lapas menjadi proses untuk mempersiapkan diri sebelum kembali menjalankan peran di tengah keluarga dan masyarakat.
Melalui pemberian remisi HUT ke-81 Kemerdekaan RI, para WBP diharapkan semakin termotivasi menjaga ketertiban, mengikuti seluruh program pembinaan, serta membangun sikap dan keterampilan sebagai bekal ketika kembali ke lingkungan sosial.
Dengan demikian, kemerdekaan tidak hanya menjadi momentum untuk mengenang perjalanan bangsa, tetapi juga menjadi kesempatan membuka harapan baru bagi warga binaan yang tengah menjalani proses memperbaiki diri dan mempersiapkan masa depan.












