Hukum

UMITRA Nonaktifkan Stafnya Buntut Penganiayaan Dokter di Lambar

×

UMITRA Nonaktifkan Stafnya Buntut Penganiayaan Dokter di Lambar

Sebarkan artikel ini
Konferensi pers terkait dugaan penganiayaan oleh salah satu staf UMITRA terhadap dokter di Lambar, 27 April 2023. Foto. Virgo

Potensinews.id, BANDARLAMPUNG – Universitas Mitra Indonesia (UMITRA) menonaktifkan MH atas dugaan penganiayaan terhadap seorang dokter di Puskesmas Fajar Bulan, Lampung Barat pada Rabu 26 April 2023

Pihak Kampus Universitas Mitra Indonesia (UMITRA) memberi klarifikasi perihal adanya dugaan penganiayaan yang dilakukan oleh oknum staf administrasi kampus tersebut terhadap seorang dokter di Puskesmas Fajar Bulan

Oknum staf Administrasi tersebut berinisial MH yang sehari-hari bertugas sebagai staf layanan di bagian administrasi.

Wakil Rektor IV Bidang Kelembagaan, Dr. Yudhinanto CN.,SE.,MM, menyampaikan, untuk memudahkan proses penyelidikan dan penyidikan, UMITRA menonaktifkan MH melalui surat keputusan Rektor nomor K.05/001/UM/2023 tanggal 27 April 2023

“Kita sudah menveluarkan surat yang menyatakan menonaktifkan MH hingga ada keputusan hukum tetap,” katanya saat konfrensi pers di UMITRA, Kamis (27/04)

Baca Juga:  Kanwil Kemenkumham Lampung Sosialisasikan layanan Apostille

Dalam Press Conference yang digelar di kampus UMITRA, Rektor Umitra yang diwakili oleh Wakil Rektor IV Bidang Kelembagaan, Dr. Yudhinanto CN.,SE.,MM menyesalkan adanya peristiwa tersebut.

“Umitra prihatin atas kasus yang melibatkan sdr MH, kami menghormati langkah hukum yang dilakukan oleh pihak korban serta aparat penegak hukum.

Untuk diketahui bahwa perbuatan Sdr. MH tidak ada kaitan sama sekali dengan UMITRA, itu adalah sikap dan tanggung jawab yang bersangkutan selaku pribadi,” katanya.

Yudhinanto menegaskan, sebagai institusi pendidikan tinggi, UMITRA senantiasa menjaga marwah institusi dengan berupaya menegakkan norma hukum, tetapi tetap mengindahkan azas praduga tak bersalah, serta menjunjung tinggi hak asasi manusia.

“Kami menghormati sepenuhnya proses hukum terhadap MH,” ujarnya

Baca Juga:  Ketua KPK RI Firli Bahuri Resmi Ditetapkan Tersangka Dugaan Pemerasan Terhadap SYL

Dia menambahkan, apabila secara hukum MH terbukti bersalah maka Umitra akan memberikan sanksi secara tegas berupa pemecatakan kepada MH

“Apabila tersangka terbukti bersalah atas tindakan yang dimaksud dan telah berkuatan hukum tetap maka yang bersangkutan akan diberhentikan dari Instutusi,” tegasnya.

Menurutnya sejauh ini UMITRA belum memberikan pendampingam atau bantuan secara hukum kepada MH

“Kita sejauh ini belum ada pendampingan secara hukum,” katanya

Dia menegaskan bila MH dinyatakan tidak bersalah secara hukum, maka pihaknya akan mengevaluasi MH untuk kembali bekerja

Apabila dikemudian hari yang bersangkutan tidak bersalah secara hukum  maka kami akan menge aluasi apakah MH dapat aktif kembali di inststitusi,” tandasnya.(Virgo)

Baca Juga:  Andi Surya: Iqbal Ardiansyah Masuk Kriteria Memimpin Bandarlampung

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *