Potensinews.id, BANDARLAMPUNG – Pajak menjadi salah satu sumber utama APBN maupun APBD. Berbagai program pembangunan hampir seluruhnya ditopang oleh penerimaan pajak. Karenanya, melakukan optimalisasi pajak yang sudah berjalan dan mencari penerimaan pajak yang baru, menjadi hal penting yang dilakukan oleh pemerintah, termasuk Pemerintah Daerah di Lampung.
Menindaklanjuti pemikiran tersebut, Kanwil Ditjen Perbendaharaan Lampung dan Kemenkeu Satu Provinsi Lampung serta Local Expert dari pihak akademisi Universitas Lampung telah mengadakan Rapat Asset and Liability Committee (ALCo) periode bulan April 2023.
Dalam rapat ALCo tersebut turut, dibahas isu-isu strategis di Lampung terkait penerimaan negara yakni Strategi Penguatan Local Taxing Power Sesuai Implementasi UU No.1 Tahun 2022 Tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah yang selanjutnya dituangkan dalam rumusan policy responses kepada pemerintah pusat.
Salah satu amanat UU HKPD dalam upaya local taxing power adalah mengimplementasikan ketentuan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) pada tahun 2024 sesuai batas kewenangannya. Saat ini sudah beberapa Pemerintah Daerah di Lampung yang berproses Menyusun rancangan peraturan daerah (raperda) PDRD yakni Provinsi Lampung, Kota Bandar Lampung, Kabupaten Lampung Utara, Kabupaten Mesuji, Kabupaten Pesisir Barat, dan Kabupaten Pringsewu.
Secara umum penyusunan Raperda PDRD memiliki tujuan antara lain menjaga kepatuhan masyarakat untuk memenuhi kewajiban perpajakannya dan agar pemungutan pajak dan retribusi daerah dapat dilakukan secara efektif, efisien dan digunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat. Oleh karena itu, kecepatan seluruh Pemerintah Daerah dalam menyelesaikan penyusunan raperda tersebut, sangat mendukung upaya optimalisasi penerimaan pajak dan retribusi di seluruh daerah, termasuk Lampung.
Selain itu, upaya penguatan penerimaan pajak dan retribusi daerah yang akan dilaksanakan adalah penerapan opsen pajak ditingkat Kabupaten/Kota yang ditargetkan terimplementasi pada tahun 2025 sebagaimana batas waktu dalam ketentuan peralihan UU HKPD. Opsen pajak di daerah ini bertujuan untuk percepatan penerimaan bagi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) bagi Kabupaten/Kota dan sinergi pemungutan pajak antara provinsi dan Kabupaten/Kota serta tidak menambah beban wajib pajak. Pada akhirnya opsen mendukung upaya optimalisasi pajak dan retribusi sehingga mendukung pembangunan di daerah.
Khusus untuk Pemerintah Provinsi Lampung, penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) PDRD on process pembahasan di DPRD Provinsi Lampung dan telah mengakomodir norma opsen PKB dan BBNKB. Sementara itu untuk level Kota/Kabupaten telah memasuki tahap penyusunan dan pembahasan draft raperda. Hal ini menunjukkan seluruh Pemerintah Daerah memiliki komitmen yang kuat untuk mengimplementasikan amanat UU HKPD.
Kanwil Ditjen Perbendaharaan Provinsi Lampung sebagai financial advisory terus memberikan pendampingan dan policy responses kepada pemerintah daerah se-Lampung. Salah satunya melalui berbagai diseminasi hasil kajian fiskal dan analisa keuangan daerah, termasuk diantaranya mendorong kerja sama Pemerintah Daerah dengan pihak akademisi maupun unit-unit lain yang berkompeten dalam penyusunan raperda PDRD.
Harapannnya, penyusunan raperda dapat diselesaikan dengan cepat dan memenuhi kaidah-kaidah sebagaimana diatur dalam UU HKPD.
Kinerja APBN-APBD Periode 30 April 2023