Potensinews.id, BANDARLAMPUNG –
Komnas Perlindungan Anak (PA) Kota Bandarlampung gelar Fokus Group Discussion (FGD) “Optimalisasi Peran Lembaga Pemerintah, Masyarakat, dan Dunia Usaha dalam Memberikan Perlindungan yang Optimum Anak Indonesia beserta Hak-Haknya dari Bandar Lampung untuk Lampung dan Indonesia Menuju Generasi Emas 2045”,di Spark Lite Hotel Bandarlampung, Kamis (27/07)
Ketua Komnas PA Kota Bandarlampung Ahmad Apriliandi Passa mengungkapkan, kuruan waktu 2023 pihaknya mencatat sebanyak 17 kasus kekerasan, baik secara fisik, seksual terhadap anak dan kasus bully.
“Terjadi 17 kasus yang melibatkan dilanggarnya hak anak. Semua data yang kami terima lewat pengaduan. 30 persen selesai dengan mediasi,” kata Ahmad kepada potensinnews.id
Ahmad menerangkan 17 kasus itu terdiri dari kasus pencabulan 3 anak, kemudian KDRT 6 anak, lalu sengketa anak (hak asuh) 4 anak, penelantaran 2 anak, pendidikan dan pekerja anak sebagai pembantu rumah tangga (prt) masih di bawah umur 2 anak
“Sebagian melalui proses hukum dan sebagian selesai melalui mediasi. Sengketa anak sebagain proses pengadilan sebagaian mediasi. Kasus prt dengan mediasi. Ada tahap kepolisian, ada yang sudah masuk kepengadilan untuk penuntutan,” terangnya
Ahmad menjelaskan, terkait tahapan menangani perkara itu, pihaknya pertama melakukan penjangkauan korban, kemudian melihat sejauh mana kejadian dari data dan fakta yang ada, setelah itu melakukan pendalaman kasus
“Setelah itu dilakukan pendampingan hukum sampai pengadilan dan putusan di pengadilan. Itu telah kami lakukan,” terangnya
Ahmad menganggap kasus kekerasan anak yang terjadi saat ini diibaratkan fenomena gunung es, hanya di puncak yang diselesaikan padahal yang di bawah lebih banyak
“Fakta itu banyak yang belum diungkap.
Makanya kami mengajak semua pihak lebih banyak peduli, baik lembaga pemerintah, pendidikan, legislatif maupun pihak swasta untuk bekerjasama,” pungkasnya. (Virgo)