Potensinews.id, PRINGSEWU – Seorang warga di Pringsewu DA (20) ditangkap Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Pringsewu lantaran telah memperkosa gadis di bawah umur
Kasat Reskrim Polres Pringsewu (Inspektur Polisi Satu (lptu) Maulana Rahmat Al Haqqi mengatakan, pelaku ditangkap berdasarkan laporan dari orang tua korban yang tak terima anaknya TA (17) menjadi korban kejahatan seksual.
“Tersangka DA ditangkap tanpa perlawanan di rumahnya pada Rabu (23/08) sekira pukul 20.00 WIB. Peristiwa pemerkosaan itu terjadi sejak Mei 2022, hingga Agustus 2023,” katanya, Sabtu (27/07)
Ia mengungkapkan, dari hasil pemeriksaan, pelaku DA mengakui telah melakukan hubungan layaknya suami istri kepada TA sebanyak 10 kali.
“Kejadian itu terjadi di tempat kos yang ada di Pringsewu dan Gadingrejo serta di rumah korban sendiri,” ungkapnya.
Maulana menjelaskan, dari hasil keterangan korban, TA termakan bujuk rayu dan janji manis pelaku bahwa akan menikahi korban jika nantinya hamil.
Maula menegaskan, karena peebuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 76D Jo Pasal 81 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 17 tahun 2016.
“Tersangka terancam hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara,” tutupnya. (Virgo)