Berita

HMI Hukum UBL Soroti Dugaan Korupsi Rp9 Miliar di DPRD Tanggamus, Desak Kejati Lampung Tetapkan Tersangka

×

HMI Hukum UBL Soroti Dugaan Korupsi Rp9 Miliar di DPRD Tanggamus, Desak Kejati Lampung Tetapkan Tersangka

Sebarkan artikel ini
HMI Hukum UBL Soroti Dugaan Korupsi Rp9 Miliar di DPRD Tanggamus, Desak Kejati Lampung Tetapkan Tersangka
Istimewa

Potensinews.id — Dugaan praktik korupsi dalam anggaran perjalanan dinas di lingkungan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tanggamus kembali membuka wajah buram tata kelola keuangan publik di daerah. Anggaran yang seharusnya digunakan untuk menjalankan fungsi pengawasan, legislasi, dan pelayanan kepada masyarakat justru diduga dimanipulasi melalui rekayasa laporan perjalanan dinas.

Kasus yang saat ini ditangani oleh Kejaksaan Tinggi Lampung tersebut berkaitan dengan penggunaan anggaran perjalanan dinas tahun 2021 yang terealisasi sebesar Rp12 miliar. Dari proses penyelidikan yang berjalan, terungkap adanya indikasi kuat manipulasi laporan pertanggungjawaban perjalanan dinas yang berpotensi menimbulkan kerugian negara hingga sekitar Rp9 miliar.

Modus yang terungkap bukan sekadar kesalahan administratif. Indikasi yang ditemukan justru menunjukkan adanya pola penyimpangan yang sistematis, mulai dari markup biaya hotel, tagihan penginapan yang diduga fiktif, hingga manipulasi laporan penggunaan kamar dalam perjalanan dinas. Bahkan dalam beberapa temuan, nama tamu yang tercantum dalam dokumen penginapan tidak tercatat pernah menginap di hotel tersebut.

Baca Juga:  Negara Rugi Rp7 Miliar, Kejati Lampung Didesak Umumkan Tersangka Korupsi Perjas DPRD Tanggamus

Ironisnya, sebagian pihak telah mengembalikan uang kerugian negara kepada penyidik sehingga menyisakan sekitar Rp225 juta. Namun pengembalian tersebut justru semakin menguatkan dugaan bahwa telah terjadi penyimpangan anggaran yang nyata. Dalam hukum tindak pidana korupsi Pasal 4 UU Nomor 31 Tahun 1999, pengembalian kerugian negara tidak menghapus tindak pidana yang telah terjadi.

Situasi ini memunculkan kecurigaan kuat di tengah masyarakat bahwa praktik yang terjadi bukanlah tindakan individu semata, melainkan indikasi korupsi berjamaah yang melibatkan lebih dari satu aktor dalam lembaga legislatif daerah.

Lebih dari dua tahun proses penanganan berjalan, namun hingga kini publik belum melihat keberanian aparat penegak hukum untuk menetapkan tersangka secara terbuka. Kondisi ini memicu pertanyaan besar di tengah masyarakat, apakah hukum akan benar-benar ditegakkan atau justru kembali tumpul ketika berhadapan dengan kekuasaan politik di daerah.

Baca Juga:  Kajati Lampung Siap Dukung DJP Dalam Penegakan Hukum

Di sisi lain, masyarakat Tanggamus masih bergulat dengan berbagai persoalan mendasar mulai dari kondisi jalan rusak, akses pendidikan yang belum merata, hingga pembangunan daerah yang berjalan lamban. Dalam situasi tersebut, dugaan penyalahgunaan miliaran rupiah uang rakyat oleh wakil rakyat sendiri dipandang sebagai bentuk pengkhianatan terhadap amanat publik.

Melihat kondisi tersebut, HMI Hukum Universitas Bandar Lampung (UBL) menyatakan akan mengawal penuh proses penanganan kasus ini. Mereka juga menyampaikan sejumlah tuntutan kepada aparat penegak hukum.

Pertama, mendesak Kejaksaan Tinggi Lampung untuk segera menetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi perjalanan dinas DPRD Tanggamus.

Kedua, meminta aparat penegak hukum mengusut tuntas seluruh pihak yang terlibat tanpa pandang jabatan maupun posisi politik.

Baca Juga:  Ulun Lampung Sangat Musikal, Setiap Aktivitas Selalu Libatkan Musik

Ketiga, membuka secara transparan perkembangan penyidikan kepada publik agar masyarakat dapat mengawasi proses hukum yang berjalan.

Keempat, memastikan seluruh kerugian negara yang ditaksir mencapai Rp9 miliar dapat dipulihkan sepenuhnya.

Bagi HMI Hukum UBL, kasus ini bukan sekadar perkara administrasi perjalanan dinas. Perkara tersebut dinilai menjadi ujian bagi keberanian aparat penegak hukum dalam menindak dugaan korupsi yang melibatkan elit kekuasaan di daerah.

Jika kasus ini kembali menguap tanpa kejelasan, maka publik berhak menyimpulkan bahwa hukum hanya tajam kepada rakyat kecil, namun tumpul kepada mereka yang duduk di kursi kekuasaan.

Kini masyarakat menunggu keberanian aparat penegak hukum, apakah berpihak pada keadilan atau tunduk pada kekuasaan.