Berita

IJTI Kecam Keras Kekerasan Jurnalis iNews di Rumah Dinas Bupati Lampung Tengah 

×

IJTI Kecam Keras Kekerasan Jurnalis iNews di Rumah Dinas Bupati Lampung Tengah 

Sebarkan artikel ini
IJTI Kecam Keras Kekerasan Jurnalis iNews di Rumah Dinas Bupati Lampung Tengah 
IJTI Kecam Keras Kekerasan Jurnalis iNews di Rumah Dinas Bupati Lampung Tengah. Foto: Ist

Potensinews.id – Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Pengurus Daerah Lampung menyatakan sikap resmi mengecam keras insiden kekerasan yang menimpa jurnalis iNews TV, Fery Syahputra, di Rumah Dinas Bupati Lampung Tengah, pada Selasa, 9 Desember 2025.

Organisasi profesi ini menilai tindakan tersebut sebagai pelanggaran serius terhadap kemerdekaan pers.

Koordinator Bidang Advokasi dan Hukum IJTI Pengda Lampung, Ruslan As, menyebut peristiwa yang terjadi di lingkungan rumah dinas kepala daerah itu mencederai tugas jurnalistik dan bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

“Intimidasi dan kekerasan dalam bentuk apapun terhadap jurnalis tidak dapat dibenarkan. Insiden ini adalah tamparan bagi komitmen demokrasi,” tegas Ruslan As.

Baca Juga:  Seorang Kakek Cabuli Cucu Kandungnya dengan Modus Beri Kuota

Menurut Ruslan, UU Pers secara tegas menjamin kebebasan pers dan memberikan perlindungan hukum terhadap jurnalis dalam menjalankan tugasnya mencari dan menyebarkan informasi kepada publik.

Dalam pernyataan resminya, IJTI Pengda Lampung menyampaikan lima poin sikap menanggapi pengeroyokan yang dialami Fery Syahputra saat mencari informasi terkait dugaan Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di lokasi tersebut:

1. Mengecam Keras segala bentuk kekerasan, intimidasi, dan penghalang-halangan kerja jurnalistik yang dialami Fery Syahputra.

2. Menyayangkan terjadinya kekerasan di lingkungan rumah dinas kepala daerah, tempat yang semestinya menjadi ruang aman bagi jurnalis yang bertugas.

3. Mendesak Polres Lampung Tengah menindaklanjuti laporan korban secara profesional, transparan, dan sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Baca Juga:  Ketua MUI Lampung: Mari Kita Kembali Sebagai Bangsa Yang Cinta Damai

4. Mendorong pemerintah daerah serta seluruh pihak terkait untuk menghormati kemerdekaan pers dan memastikan tidak ada tindakan represif terhadap pekerja media.

5. Mengimbau jurnalis untuk tetap menjaga profesionalitas, mengutamakan keselamatan, dan mematuhi kode etik jurnalistik.

IJTI menegaskan kembali bahwa kekerasan terhadap jurnalis merupakan ancaman nyata bagi fondasi demokrasi dan tidak boleh dibiarkan tanpa tindakan hukum.

Sementara, Fery Syahputra, jurnalis yang menjadi korban, telah melaporkan dugaan tindak pidana pengeroyokan dan kekerasan yang dialaminya ke Polres Lampung Tengah.

Laporan resmi ini dilayangkan tak lama setelah insiden terjadi di Jalan Lintas Sumatera, Kecamatan Gunung Sugih, pada Selasa sore.

Fery menjelaskan bahwa ia datang ke lokasi untuk memverifikasi kabar yang beredar luas mengenai dugaan OTT KPK yang disebut menyeret nama Bupati Lampung Tengah.

Baca Juga:  Polemik Lahan PT SGC: Suara Rakyat Menggema dari Parlemen hingga Jalanan

Namun, saat tiba di lokasi, seluruh rangkaian kegiatan yang dicurigai telah selesai.

Saat menjalankan tugas jurnalistiknya, Fery justru mengalami dugaan kekerasan yang kini ditangani oleh pihak kepolisian.