Berita

Kisruh Retribusi Air Panas Doulu, Pengutipan Dihentikan Sementara

×

Kisruh Retribusi Air Panas Doulu, Pengutipan Dihentikan Sementara

Sebarkan artikel ini
Kisruh Retribusi Air Panas Doulu, Pengutipan Dihentikan Sementara
Kisruh terkait pengutipan retribusi masuk ke kawasan wisata Air Panas di Kabupaten Karo kembali terjadi pada Sabtu malam, 14 Maret 2026. | Ist

Potensinews.id — Kisruh terkait pengutipan retribusi masuk ke kawasan wisata Air Panas di Kabupaten Karo kembali terjadi pada Sabtu malam, 14 Maret 2026. Peristiwa ini dipicu oleh pihak yang mengatasnamakan Perkumpulan Marga Purba (Simantek Kuta) yang kembali melakukan pengutipan terhadap pengunjung yang masuk ke wilayah Air Panas Desa Doulu–Semangat Gunung.

Pengutipan yang dilakukan oleh kelompok tersebut memicu ketegangan dengan pihak pengelola pos retribusi yang lokasinya tidak jauh dari titik pengutipan pertama. Situasi sempat memanas sebelum akhirnya aparat Kepolisian dari Polsek Berastagi turun langsung ke lokasi untuk meredakan keadaan.

Kapolsek Berastagi, AKP D.B. Hendry Tobing, S.H., M.H., bersama Kanit Intel Polsek melakukan koordinasi dengan pihak pengelola pos retribusi dan Perkumpulan Marga Purba. Kedua pihak kemudian sepakat menggelar pertemuan pada malam yang sama dengan melibatkan berbagai unsur terkait.

Baca Juga:  Jalan Di Sabah Balau, Lampung Selatan, Rusak Parah Dan Sangat Membahayakan Pengguna Jalan

Menjelang dini hari, sejumlah pihak hadir dalam pertemuan tersebut, di antaranya Kasat Intel Polres Tanah Karo AKP Handel Sembiring, perwakilan Dinas Pariwisata selaku koordinator lapangan bagian retribusi Budiman Surbakti, Kepala Desa Doulu Emil Justin Ginting, Camat Berastagi David Cardona Sembiring, perwakilan pengelola pos retribusi Kriston Purba, serta pihak Perkumpulan Marga Purba yang diketuai Sopan Purba.

Setelah melalui diskusi yang cukup panjang, para pihak akhirnya mencapai kesepakatan untuk sementara waktu menghentikan seluruh aktivitas pengutipan retribusi masuk ke kawasan wisata Air Panas Doulu–Semangat Gunung.

Keputusan tersebut diambil guna menghindari konflik yang lebih besar dan mencegah kemungkinan terjadinya pertumpahan darah, sembari menunggu keputusan resmi dari Pemerintah Kabupaten Karo mengenai pihak yang berhak melakukan pengutipan retribusi secara sah.

Baca Juga:  Teguh Santosa Resmi Dampingi Bobby Nasution di Pilgub Sumut

Dalam kesepakatan tersebut juga ditegaskan bahwa apabila masih ada pihak yang melakukan pengutipan retribusi secara sepihak, maka aparat keamanan dalam hal ini kepolisian diminta untuk mengambil tindakan tegas, termasuk melakukan penangkapan.

Diskusi tersebut berakhir pada Minggu dini hari, 15 Maret 2026, sekitar pukul 03.00 WIB.