Potensinews.id – Anggota Dewan Pengawas (Dewas) BPJS Kesehatan, Siruaya Utamawan, menegaskan bahwa BPJS Kesehatan wajib menanggung biaya perawatan bagi korban keracunan makanan akibat Program Makan Bergizi Gratis (MBG), selama status kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) mereka aktif.
Penegasan ini disampaikan Siruaya saat berkunjung ke Solopos Media Group di Solo, Jawa Tengah, Jumat, 10 Oktober 2025.
Pernyataan itu memperkuat komitmen lembaga dalam menjamin kesehatan pesertanya.
“Bagi peserta JKN, sepanjang ada indikasi medis yang dikeluarkan oleh pihak yang berwenang menentukan diagnosis, maka biaya perawatannya ditanggung oleh BPJS Kesehatan,” ujar Siruaya.
Menurut Siruaya, BPJS Kesehatan memiliki kewajiban menanggung biaya pengobatan peserta untuk berbagai jenis penyakit, sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
Meski demikian, terdapat pengecualian penting. BPJS Kesehatan tidak menanggung biaya perawatan jika gangguan kesehatan tersebut telah ditetapkan sebagai Kejadian Luar Biasa (KLB), wabah, epidemi, atau pandemi oleh pemerintah.
Dalam Perpres 82/2018, beberapa kondisi lain yang tidak ditanggung meliputi perawatan kecantikan, perawatan gigi untuk kosmetik, cedera akibat menyakiti diri sendiri, cedera akibat kecelakaan kerja, dan cedera karena penganiayaan.
Sebelumnya, Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti, juga telah menyatakan hal senada, memastikan bahwa biaya perawatan korban keracunan MBG akan ditanggung, selama kasus tersebut tidak berstatus KLB, epidemi, atau pandemi.
Dalam kesempatan tersebut, Siruaya juga menyoroti pentingnya kontinuitas pembayaran iuran.
Ia mengungkapkan fakta bahwa sekitar 50 juta peserta BPJS Kesehatan saat ini berstatus tidak aktif karena menunggak iuran bulanan.
Siruaya mengimbau masyarakat agar bijak dalam mengukur ability to pay (ATP) atau kemampuan membayar iuran saat mendaftar kelas kepesertaan Mandiri.
“Saya temukan istri melahirkan masuk kelas I, setelah berobat, mereka enggak bayar-bayar lagi. Karena mereka tidak mengiur terus (tagihan) bengkak,” ceritanya.
Jika masyarakat merasa tidak mampu membayar iuran, Siruaya menyarankan agar mereka segera mengajukan permohonan kepada pemerintah daerah untuk dimasukkan ke dalam daftar Penerima Bantuan Iuran (PBI) ataupun PBPU Pemda.
Ia juga meminta petugas BPJS Kesehatan untuk lebih selektif saat menerima pendaftaran kelas kepesertaan Mandiri agar sesuai dengan kemampuan bayar calon peserta.
“Tujuannya adalah agar kontinuitas pembayaran iuran terjaga,” tutup Siruaya.












