Berita

Pembangunan Gerai Koperasi Merah Putih di Lamsel Tuai Kritik, LSM Sebut Minim Transparansi

×

Pembangunan Gerai Koperasi Merah Putih di Lamsel Tuai Kritik, LSM Sebut Minim Transparansi

Sebarkan artikel ini
Pembangunan Gerai Koperasi Merah Putih di Lamsel Tuai Kritik, LSM Sebut Minim Transparansi
Pembangunan gerai KDMP di Merbau Mataram, Lampung Selatan, disorot LSM. Foto: Ist

Potensinews.id – Pembangunan fisik gerai dan gudang Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP) di Kecamatan Merbau Mataram, Lampung Selatan, menuai kritik tajam dari sejumlah Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dan awak media.

Proyek strategis nasional yang pelaksana utamanya adalah PT Agrinas Pangan Nusantara (Persero) ini dituding mengabaikan sejumlah regulasi penting di lapangan.

Berdasarkan monitoring Koalisi Media dan LSM Pemerhati Pembangunan, terdapat beberapa titik pembangunan yang sedang berjalan, antara lain di Desa Baru Ranji, Karang Jaya, Mekar Jaya, Triharjo, hingga Pujirahayu. Namun, proses konstruksi tersebut dinilai carut-marut dan tidak profesional.

Sorotan utama tertuju pada ketiadaan plang nama proyek di lokasi pekerjaan. Hal ini dinilai melanggar UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Padahal, anggaran pembangunan gerai KDMP yang mencapai plafon Rp2,5 miliar hingga Rp3 miliar per unit tersebut merupakan dana pinjaman desa yang akan diangsur selama 6 tahun.

Baca Juga:  Nazaruddin Hasan Buka Pelatihan Kopdes Muba, Bupati Terima Penghargaan

Selain transparansi, keselamatan pekerja juga menjadi sorotan. Hampir seluruh pekerja konstruksi di lapangan ditemukan tidak menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) dan mengabaikan standar Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) sesuai UU No. 1 Tahun 1970.

“Pelanggaran K3 memiliki sanksi berat, mulai dari sanksi administrasi hingga pidana. Ini sangat berisiko tinggi terhadap keselamatan jiwa pekerja di lapangan,” ungkap perwakilan tim monitoring, Jumat, 30 Januari 2026.

Persoalan lain yang ditemukan adalah para pekerja diduga tidak terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan (Jamsostek). Padahal, sesuai Permenaker No. 1 Tahun 2025 dan UU No. 24 Tahun 2011, pemberi kerja wajib memberikan perlindungan jaminan kecelakaan kerja. Pelanggaran terhadap kewajiban ini terancam sanksi pidana penjara maksimal 8 tahun atau denda Rp1 miliar.

Baca Juga:  Geger Penemuan Bayi Dalam Kardus di Sinar Harapan

Lebih jauh, tim monitoring mensinyalir bahwa PT Agrinas Pangan Nusantara tidak mengerjakan proyek ini secara langsung, melainkan diserahkan kepada pihak ketiga (subkontrak). Mirisnya, pihak ketiga tersebut diduga merupakan salah satu oknum Kepala Desa di wilayah setempat.

“Jika benar disubkontrakkan, muncul kekhawatiran anggaran tidak terserap utuh sesuai RAB karena terpotong keuntungan pihak ketiga. Hal ini tentu berdampak pada kualitas bangunan gerai,” jelas narasumber dalam rilis tersebut.

Tim koalisi berharap kementerian teknis (Kemenkop, Kemendagri, Kementerian PU) serta TNI sebagai pengawas lapangan bertindak aktif dalam memantau program unggulan Presiden Prabowo Subianto ini.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak yang disebut sebagai pelaksana lapangan atau subkontraktor di Merbau Mataram belum dapat dihubungi untuk memberikan klarifikasi resmi.