Potensinews.id – Perkara dugaan pencurian kayu jati dan pengrusakan pohon durian di Kabupaten Pesawaran memasuki babak baru yang kian memanas.
Terdakwa Baheromsyah melalui tim kuasa hukumnya secara tegas menolak tuntutan 3 tahun penjara yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang pembacaan Nota Pembelaan (Pledoi), Jumat, 10 April 2026.
Penasihat hukum Baheromsyah dari Kantor Hukum Andi Wijaya and Partners Law Firm menilai tuntutan tersebut sangat mencederai rasa keadilan. Pasalnya, dasar hukum tuntutan berupa Akta Jual Beli (AJB) milik pelapor (Sumarno Mustopo) diragukan keabsahannya berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan.
“Fakta persidangan menunjukkan penjual dalam AJB tersebut menyatakan tidak pernah melakukan transaksi, bahkan Kepala Desa yang tercantum dalam akta mengaku belum menjabat pada saat itu. Lebih fatal lagi, pihak Kecamatan Gedong Tataan menyatakan tidak menemukan arsip AJB tersebut,” ungkap tim kuasa hukum Baheromsyah, Sabtu, 11 April 2026.
Selain isu legalitas lahan, terdakwa membantah keras tuduhan pencurian kayu jati. Baheromsyah mengklaim bahwa 5 batang kayu jati yang ia tebang berada di atas tanah miliknya sendiri. Hal ini diperkuat oleh kesaksian Aliyun, pihak yang menanam kayu tersebut atas perintah terdakwa.
Poin krusial lain yang menjadi sorotan dalam pledoi adalah ketiadaan alat bukti fisik terkait dakwaan pengrusakan pohon durian. Tim hukum mengkritisi JPU yang tidak pernah menunjukkan bukti foto, batang, maupun daun durian yang dirusak selama proses persidangan yang terbuka untuk umum.
“Tidak ada bukti ilmiah atau forensik tanaman. Tuntutan pengrusakan ini hanya didasarkan pada pandangan subjektif belaka tanpa didukung bukti riil,” tegasnya.
Terkait sengketa kepemilikan lahan, kuasa hukum meminta Majelis Hakim menerapkan Asas Prejudiceel Geschil sebagaimana diatur dalam Perma No. 1 Tahun 1956. Mengingat kedua belah pihak saling klaim atas alas hak (AJB dan Sporadik), maka perkara pidana seharusnya ditangguhkan hingga ada putusan perdata yang berkekuatan hukum tetap mengenai status kepemilikan tanah.
“Memutus dugaan tindak pidana tidak boleh ada keragu-raguan. Jika barang milik siapa belum jelas, maka unsur milik orang lain dalam Pasal 362 KUHP tidak terpenuhi. Kami meminta agar terdakwa dibebaskan demi hukum agar tidak menjadi preseden buruk kriminalisasi perkara perdata dan praktik mafia tanah,” pungkas tim kuasa hukum.












