Berita

Saksi Kunci Bantah AJB, Ahli Tegaskan Perkara Baheromsyah Harusnya Perdata

×

Saksi Kunci Bantah AJB, Ahli Tegaskan Perkara Baheromsyah Harusnya Perdata

Sebarkan artikel ini
Saksi Kunci Bantah AJB, Ahli Tegaskan Perkara Baheromsyah Harusnya Perdata
Sidang dugaan tindak pidana pencurian kayu jati dan pengrusakan lahan kebun durian yang menjerat Baheromsyah. | Ist

Potensinews.id — Sidang dugaan tindak pidana pencurian kayu jati dan pengrusakan lahan kebun durian yang menjerat Baheromsyah menyita perhatian publik. Dalam persidangan yang digelar Rabu, 1 April 2026, tim kuasa hukum terdakwa menghadirkan sejumlah fakta yang dinilai mampu menggugurkan dasar dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), terutama terkait keabsahan Akta Jual Beli (AJB) yang diduga palsu.

Baheromsyah didakwa melanggar Pasal 477 ayat (1) huruf g, Pasal 476, dan Pasal 521 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Dalam pembelaannya, tim kuasa hukum dari Kantor Hukum ANDI WIJAYA & PARTNERS LAW FIRM menghadirkan 11 saksi serta satu ahli hukum pidana.

Tim kuasa hukum yang terdiri dari R. Andi Wijaya, S.H., Berilian Arista, S.H., Abdi Muhariansyah, S.H., dan Syuhada Ul Auliya, S.H., secara sistematis mengungkap berbagai kejanggalan dalam dakwaan, khususnya yang bertumpu pada kepemilikan tanah berdasarkan AJB atas nama Sumarno Mustopo.

Salah satu fakta paling mencolok terungkap dari keterangan saksi yang disebut sebagai pihak penjual dalam AJB tersebut. Marwiyah, istri dari Saino yang namanya tercantum sebagai penjual, menyatakan di bawah sumpah bahwa dirinya tidak pernah memiliki tanah di Lumbirejo dan tidak mengenal Sumarno Mustopo.

Baca Juga:  Jelang Ramadan, Rutan Kelas IIB Krui Merazia Seluruh Kamar Hunian Napi

Keterangan serupa juga disampaikan oleh Sarto (A. Suhaeri) yang membantah pernah melakukan transaksi jual beli, serta Karsono, anak dari Tarso, yang juga mengaku tidak mengenal nama yang tercantum dalam AJB tersebut. Pernyataan para saksi ini secara langsung meragukan keabsahan dokumen yang menjadi dasar utama dakwaan.

Kejanggalan lain muncul dari sisi administratif. Sudarto, yang namanya tercantum sebagai Pejabat Sementara (PJS) Kepala Desa dalam AJB, mengungkapkan bahwa tanda tangan dalam dokumen tersebut bertanggal 1990, sementara dirinya baru menjabat pada periode 1992–1993. Ketidaksesuaian ini dinilai sebagai cacat administratif yang mendasar.

Selain itu, Kepala Desa definitif periode 2010–2023, Sobirin, menyatakan tidak pernah mengetahui adanya kepemilikan tanah atas nama Sumarno Mustopo. Bahkan, nama tersebut tidak tercatat dalam buku tanah Desa Lumbirejo.

Baca Juga:  Bunga Kecil dari Rawa untuk Negeri yang Terluka

Di sisi lain, Baheromsyah justru memiliki bukti kepemilikan berupa Sporadik yang tercatat di desa. Hal ini diperkuat oleh Kepala Desa saat ini, Ridho, bersama saksi M. Yusuf dan Yudianto, yang menyatakan bahwa lahan di wilayah Sangu Banyu, Desa Lumbirejo, merupakan milik Baheromsyah dan tercatat secara administratif.

Kuasa hukum juga mengungkap bahwa hasil konfirmasi ke Kecamatan Gedong Tataan selaku Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) tidak menemukan keberadaan AJB asli, sehingga semakin memperkuat dugaan adanya masalah pada dokumen tersebut.

Dari sisi materi perkara, saksi Aliyun menjelaskan bahwa kayu jati yang ditebang berukuran kecil, berbeda dengan pohon jati milik Baheromsyah yang telah ditanam sejak generasi sebelumnya dan berukuran besar. Perbedaan tersebut bahkan diperlihatkan di persidangan sebagai pembanding.

Sementara itu, saksi Renaldi yang merupakan operator traktor membantah adanya pengrusakan kebun durian maupun saluran air. Ia menegaskan bahwa selama pengerjaan lahan, tidak ditemukan saluran air yang dirusak maupun tanaman durian yang dihancurkan.

Puncaknya, keterangan ahli hukum pidana Dr. Beny Karya Limantara, S.H., M.H., memperkuat posisi pembelaan. Ia menjelaskan konsep Prejudicieel Geshil, yakni irisan antara perkara pidana dan perdata. Menurutnya, adanya dua bukti kepemilikan atas lahan yang sama—AJB yang dipersoalkan dan Sporadik—membuat unsur “milik orang lain” dalam pasal pencurian belum dapat dipastikan.

Baca Juga:  HMI Hukum UBL Soroti Dugaan Korupsi Rp9 Miliar di DPRD Tanggamus, Desak Kejati Lampung Tetapkan Tersangka

“Harus diselesaikan terlebih dahulu melalui mekanisme perdata untuk menentukan kepemilikan sah. Jika unsur itu belum jelas, maka unsur pidana tidak terpenuhi,” jelasnya.

Ia juga menegaskan bahwa unsur dalam pasal yang didakwakan bersifat kumulatif. Artinya, jika satu unsur tidak terpenuhi, maka keseluruhan dakwaan dapat gugur.

Dengan berbagai fakta yang terungkap, mulai dari bantahan saksi kunci hingga ketidaksesuaian administratif dalam AJB, tim kuasa hukum menilai bahwa perkara ini lebih tepat dikategorikan sebagai sengketa perdata, bukan pidana.

“Ini bukan lagi perkara pidana, tetapi sengketa perdata yang dipaksakan masuk ke ranah pidana,” tegas tim kuasa hukum.