Potensinews.id – Polemik mengenai fotokopi buku pelajaran di SDN 3 Jatimulyo, Kecamatan Jati Agung, Kabupaten Lampung Selatan, mendapat tanggapan langsung dari sejumlah orang tua siswa. Mereka menegaskan bahwa penggandaan buku dilakukan atas inisiatif pribadi para wali murid dan tidak berkaitan dengan pihak sekolah, baik kepala sekolah maupun dewan guru.
Pernyataan tersebut disampaikan saat sejumlah orang tua memberikan klarifikasi kepada awak media pada Kamis, 30 Juli 2026.
Menurut mereka, fotokopi buku pelajaran dilakukan semata-mata agar anak-anak memiliki bahan belajar di rumah tanpa harus meminjam buku dari perpustakaan sekolah setiap saat. Mereka juga menegaskan bahwa pihak sekolah tidak pernah menginstruksikan ataupun mengetahui adanya kegiatan fotokopi buku tersebut.
Dalam wawancara dengan tiga orang tua yang tergabung dalam paguyuban wali murid SDN 3 Jatimulyo, mereka menyampaikan bahwa seluruh proses penggandaan buku dilakukan di luar jam kegiatan belajar mengajar dan merupakan kesepakatan sesama orang tua.
Salah seorang wali murid, Rosminalia, yang memiliki dua anak di kelas II dan kelas V SDN 3 Jatimulyo, menjelaskan bahwa awalnya ia meminjam buku pelajaran dari guru kelas untuk difotokopi sebagai bahan belajar kedua anaknya di rumah.
“Saya meminjam buku secara pribadi kepada guru kelas anak saya. Buku itu saya fotokopi hanya untuk kebutuhan anak saya belajar di rumah, bukan untuk diperjualbelikan ataupun disebarluaskan,” ujarnya.
Rosminalia mengungkapkan bahwa setelah mengetahui dirinya memiliki salinan buku, sejumlah wali murid lain meminta bantuan agar buku tersebut turut difotokopi untuk keperluan belajar anak-anak mereka.
Menurutnya, kondisi ekonomi menjadi salah satu alasan mengapa sebagian orang tua memilih memfotokopi buku dibandingkan membeli buku asli.
“Kami bukan keluarga yang berkecukupan. Kalau harus membeli buku asli semuanya tentu cukup berat. Karena itu saya berinisiatif memfotokopi agar anak saya tetap bisa belajar di rumah,” katanya.
Ia juga menegaskan bahwa tidak pernah mengambil keuntungan dari proses fotokopi tersebut.
“Saya tidak mengambil keuntungan sepeser pun. Buku fotokopi itu juga tidak dibawa ke sekolah, hanya dipakai untuk belajar di rumah,” tambahnya.
Hal senada disampaikan Ganis, orang tua siswa kelas IA. Ia mengatakan bahwa kegiatan tersebut merupakan keputusan bersama para wali murid tanpa sepengetahuan pihak sekolah.
“Awalnya saya ingin memfotokopi untuk anak saya sendiri. Kemudian orang tua lainnya meminta tolong sekalian dibuatkan agar anak-anak mereka juga bisa belajar di rumah,” jelasnya.
Ganis bahkan menyampaikan permohonan maaf kepada pihak sekolah apabila persoalan tersebut menimbulkan kesalahpahaman.
“Kalau kemudian sekolah disalahkan, kami sebagai orang tua mohon maaf. Karena kepala sekolah maupun dewan guru sama sekali tidak mengetahui kegiatan fotokopi buku ini,” ujarnya.
Pernyataan serupa juga disampaikan Erni, wali murid kelas IB.
“Saya meminjam buku untuk mengajari anak saya di rumah saat mengerjakan PR. Niat saya hanya mempermudah anak belajar di rumah,” katanya.
Tinjauan Hukum Hak Cipta
Dalam pemberitaan tersebut juga dijelaskan bahwa penggandaan buku pelajaran oleh orang tua untuk kepentingan belajar pribadi pada prinsipnya tidak dikenakan sanksi pidana maupun denda dari penerbit selama tidak diperjualbelikan atau dimanfaatkan untuk kepentingan komersial.
Ketentuan tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, yang memberikan pengecualian terhadap penggunaan ciptaan untuk kepentingan pendidikan dan penggunaan pribadi dalam batas tertentu.
Namun demikian, penggandaan buku dapat berpotensi melanggar hukum apabila dilakukan secara massal untuk diperjualbelikan atau dimanfaatkan sebagai kegiatan komersial tanpa izin pemegang hak cipta.
Sebagai alternatif yang legal, masyarakat juga dapat memanfaatkan Sistem Informasi Perbukuan Indonesia (SIBI) yang disediakan pemerintah. Melalui platform tersebut, buku teks Kurikulum Merdeka maupun Kurikulum 2013 dapat diunduh secara gratis dalam format PDF untuk kepentingan pembelajaran sesuai ketentuan yang berlaku.












