Lampung Selatan

Pemkab Lampung Selatan Gelar Sarasehan Hukum untuk Kepala Desa

×

Pemkab Lampung Selatan Gelar Sarasehan Hukum untuk Kepala Desa

Sebarkan artikel ini
Bupati Lampung Selatan, Radityo Egi Pratama, bersama Kepala Kejati Lampung Danang Suryo Wibowo, jajaran forkopimda, serta para kepala desa berfoto bersama usai pembukaan Sarasehan Hukum
Bupati Lampung Selatan, Radityo Egi Pratama, bersama Kepala Kejati Lampung Danang Suryo Wibowo, jajaran forkopimda, serta para kepala desa berfoto bersama usai pembukaan Sarasehan Hukum. Dok: Ist

Potensinews.id — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Selatan menggelar Sarasehan Hukum bertema “Penguatan Pemahaman Hukum bagi Kepala Desa se-Kabupaten Lampung Selatan”, di Aula Sebuku, Rumah Dinas Bupati, Jumat (8/8/2025).

Kegiatan ini diikuti seluruh kepala desa dan lurah se-Kabupaten Lampung Selatan. Hadir sebagai narasumber utama, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Provinsi Lampung, Danang Suryo Wibowo, didampingi Kajari Lampung Selatan, Suci Wijayanti.

Bupati Lampung Selatan, Radityo Egi Pratama, dalam sambutannya menekankan pentingnya pemahaman hukum dalam tata kelola pemerintahan desa, khususnya terkait pengelolaan anggaran.

“Anggaran desa jumlahnya besar dan risikonya tinggi. Saya tidak ingin ada kepala desa yang tersandung masalah hukum karena kurangnya pemahaman,” tegas Bupati Egi.

Baca Juga:  Jelang Lebaran, Bupati Lampung Selatan Tinjau Stabilitas Harga di Pasar Jatimulyo

Ia juga mengingatkan bahwa kepala desa dan lurah adalah figur sentral pembangunan desa. Karena itu, prinsip integritas, transparansi, dan akuntabilitas harus dipegang teguh.

“Gunakan sarasehan hukum ini dengan baik. Mari kita jadikan desa sebagai zona bebas korupsi, bukan hanya slogan, tapi komitmen nyata bersama,” lanjutnya.

Sementara itu, Kajati Lampung, Danang Suryo Wibowo, membawakan materi dengan gaya santai namun tegas. Ia mengingatkan para kepala desa bahwa jabatan mereka adalah amanah besar yang penuh tanggung jawab hukum.

“Kami ini jaksa, seperti dokter. Kalau ada gejala korupsi, kami punya banyak ‘metode’ penanganan. Tapi jangan sampai kami harus pakai Pasal 2, Pasal 3, atau Pasal 4,” ucap Danang, disambut tawa peserta.

Baca Juga:  402 Calon Haji Lampung Selatan Ikuti Bimbingan Manasik, Siap Jalani Ibadah ke Tanah Suci

Ia menegaskan, penegakan hukum akan dilakukan berdasarkan bukti. Dana desa yang disalahgunakan untuk kepentingan pribadi, kata Danang, merupakan pelanggaran serius.

Selain itu, ia menekankan pentingnya perencanaan berbasis data dan analisis risiko agar program desa tidak tumpang tindih maupun salah sasaran.

“Jangan asal buat program. Kadang ada yang salah perencanaan, malah jadi program ganda. Ini bukan sekadar soal administrasi, tapi juga soal tanggung jawab,” jelasnya.

Melalui sarasehan ini, Pemkab Lampung Selatan berharap tercipta tata kelola desa yang lebih baik, bersih, dan bebas dari praktik korupsi, sehingga pembangunan benar-benar berpihak pada kepentingan rakyat.