Potensinews.id – Jurnalis iNews TV, Fery Syahputra, telah resmi melaporkan dugaan tindak pidana pengeroyokan dan kekerasan yang dialaminya ke Polres Lampung Tengah.
Insiden yang melibatkan sejumlah orang tak dikenal dan diduga melibatkan mantan anggota DPRD terjadi di Rumah Dinas Bupati Lampung Tengah, Gunung Sugih, pada Selasa, 9 Desember 2025.
Fery menjelaskan, kehadirannya di rumah dinas tersebut adalah untuk mencari informasi terkait kabar dugaan Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang santer dikabarkan menyeret nama Bupati Lampung Tengah.
“Saya datang untuk mencari informasi, namun seluruh rangkaian kegiatan telah selesai. Kemudian saya menuju ke dapur rumah dinas bupati tempat media dan jurnalis berkumpul,” kata Fery.
Setibanya di area dapur, Fery mengaku melihat dua orang tak dikenal dan salah satunya kemudian memintanya untuk segera meninggalkan rumah dinas tersebut.
Saat berjalan menuju lorong rumah dinas, Fery berpapasan dengan Ruslyanto, mantan anggota DPRD Lampung Tengah yang dikenal Fery pernah terseret kasus korupsi.
Fery sempat menyapa Ruslyanto yang dinilainya menunjukkan wajah masam.
“Saya berkata, Pak Haji kelihatannya benci banget apa sama saya, kok mukanya ditekuk begitu. Kemudian beliau menjawab, Iya saya benci sama kamu, sambil mendatangi saya dan menyudul kepala saya dengan kepalanya,” ungkap Fery menjelaskan awal mula insiden.
Seketika, situasi memanas. Fery dikerumuni oleh sekitar enam hingga tujuh orang tak dikenal yang langsung melakukan aksi kekerasan.
“Mereka mencekik leher, mencengkram kerah baju depan dan belakang. Kemudian Hi. Ruslyanto menampar mulut saya dengan punggung tangan kanannya,” tutur Fery.
Atas insiden pengeroyokan tersebut, Fery Syahputra memutuskan melaporkan kejadian ini ke Polres Lampung Tengah.
Laporan ini diajukan untuk mendapatkan perlindungan dan memastikan proses hukum berjalan.
Fery mendesak pihak kepolisian menindak tegas para pelaku yang terlibat, termasuk dugaan keterlibatan mantan anggota DPRD dalam aksi kekerasan tersebut.
Kejadian ini menambah panjang daftar kasus kekerasan yang menimpa jurnalis saat menjalankan tugasnya mencari dan memberitakan informasi kepada publik.
Pihak kepolisian diharapkan dapat mengusut tuntas kasus ini sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.












