Potensinews.id – Pemerintah Kabupaten Pesawaran bersama DPRD setempat resmi menyepakati Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2025–2029.
Kesepakatan ini disahkan dalam Rapat Paripurna yang berlangsung khidmat di Gedung Serba Guna (GSG) Pemkab Pesawaran, Kamis, 5 Februari 2026.
Agenda ini dihadiri langsung oleh Bupati Pesawaran Hj. Nanda Indira, Wakil Bupati Antonius Muhammad Ali, serta Ketua DPRD Ahmad Rico Julian. Menariknya, rapat kali ini bertepatan dengan momentum “Kamis Beradat”, sehingga seluruh prosesi resmi menggunakan Bahasa Lampung.
Bupati Pesawaran, Hj. Nanda Indira, B.S.E., M.M., menegaskan bahwa RPJMD ini bukan sekadar dokumen teknis, melainkan rujukan hukum yang menjadi pedoman arah pembangunan selama lima tahun ke depan. Fokus utamanya mencakup peningkatan kualitas SDM, penguatan ekonomi, pembangunan infrastruktur, hingga tata kelola pemerintahan dan lingkungan hidup.
“Ranperda ini selanjutnya akan disampaikan kepada Gubernur Lampung untuk dievaluasi sebelum ditetapkan sebagai pedoman resmi pembangunan daerah,” ujar Bupati Nanda Indira.
Selain pengesahan RPJMD, rapat paripurna juga membahas empat Ranperda Prakarsa DPRD Pesawaran. Keempat regulasi inisiatif tersebut meliputi:
*Ranperda Badan Usaha Milik Desa (BUMDes).
*Ranperda Perlindungan dan Pemberdayaan Petani.
*Ranperda Ketertiban Kawasan dan Tanah Terlantar.
*Ranperda RSUD dengan pengelolaan keuangan BLUD.
Bupati menyampaikan apresiasi tinggi atas inisiatif DPRD tersebut yang dinilai sangat visioner dalam memperkuat fondasi pembangunan berkelanjutan. Pemerintah berharap seluruh regulasi prakarsa ini dapat dibahas secara konstruktif agar menghasilkan aturan yang implementatif bagi kemaslahatan masyarakat di Bumi Andan Jejama.













