Pesisir Barat

Didominasi Kawasan Lindung 65 Persen, Tata Ruang Pesisir Barat Diproyeksikan Jadi Pusat Wisata Dunia

×

Didominasi Kawasan Lindung 65 Persen, Tata Ruang Pesisir Barat Diproyeksikan Jadi Pusat Wisata Dunia

Sebarkan artikel ini
Didominasi Kawasan Lindung 65 Persen, Tata Ruang Pesisir Barat Diproyeksikan Jadi Pusat Wisata Dunia
Pemkab Pesisir Barat Matangkan Ranperda RTRW 2026–2046

Potensinews.id – Pemerintah Kabupaten Pesisir Barat (Pesibar) terus mematangkan arah pembangunan daerah untuk dua dekade mendatang.

Langkah diperkuat melalui penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Pesisir Barat Tahun 2026–2046.

Komitmen pemutakhiran tata ruang tersebut dibahas secara mendalam dalam Rapat Pleno Forum Penataan Ruang (FPR) Provinsi Lampung yang berlangsung di Bandar Lampung, Selasa (14/7/2026). Agenda sinkronisasi ini dibuka oleh Sekda Provinsi Lampung Dr. Marindo Kurniawan, S.T., M.M., bersama Sekda Pesisir Barat Tedi Zadmiko, S.K.M., S.H., M.M.

Rapat yang dipimpin oleh Ketua IAP Provinsi Lampung, M. Bobby Rahman, Ph.D., turut dihadiri oleh jajaran kepala dinas teknis Pemkab Pesisir Barat serta tokoh masyarakat dan pakar lingkungan, Ir. Anshori Djausal, S.T. Dalam arahannya, Anshori menegaskan pentingnya RTRW sebagai instrumen strategis masa depan daerah.

Baca Juga:  DPUPR Pesibar Raih Peringkat 1 Katagori Pengendalian Tata Ruang

“Dokumen RTRW harus mampu memproyeksikan potensi, tantangan, dan kebutuhan pembangunan jangka panjang agar tata ruang yang dihasilkan berkelanjutan serta berpihak pada kepentingan masyarakat,” ujar Anshori.

Dalam rencana tata ruang baru ini, Pesisir Barat mengusung visi besar sebagai pusat pariwisata bertaraf internasional yang ditopang oleh sektor pertanian dan perikanan berbasis kearifan lokal. Visi ini selaras dengan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) 2025–2045 demi mewujudkan Pesisir Barat yang mandiri, maju, dan berkelanjutan.

Terkait progresnya, revisi RTRW ini telah bergulir sejak 2024 melalui tahapan Konsultasi Publik I dan II, rekomendasi Kementerian ATR/BPN, hingga mengantongi validasi Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS). Saat ini, dokumen memasuki fase pembahasan bersama DPRD dan Pemerintah Provinsi Lampung.

Baca Juga:  Wakil Bupati Pesisir Barat Hadiri Pengukuhan PAC Pagar Nusa

Pada rencana pola ruang, luas wilayah daratan Pesisir Barat yang diatur mencapai 294.028,33 hektare. Kawasan lindung yang didominasi zona konservasi dan taman nasional tercatat mendominasi ruang wilayah sebesar 65,10 persen atau seluas kurang lebih 191.368,09 hektare.

Selain menetapkan pola ruang, dokumen ini memperbarui struktur ruang mulai dari sistem jaringan transportasi, pelabuhan, energi, telekomunikasi, sumber daya air, drainase, hingga jalur evakuasi bencana. Adapun koordinasi batas wilayah dipastikan telah rampung dan disepakati bersama daerah tetangga seperti Tanggamus, Lampung Barat, Kaur (Bengkulu), dan OKU Selatan (Sumsel).

Pasca-rapat pleno ini, Pemkab Pesisir Barat segera bergerak cepat untuk mengajukan persetujuan substansi kepada Kementerian ATR/BPN serta merampungkan harmonisasi naskah Ranperda bersama Kanwil Kemenkumham Lampung agar regulasi baru ini bisa segera disahkan.