Pesisir Barat

LKPD 2025 Diserahkan ke BPK, Pemkab Pesisir Barat Perkuat Tata Kelola Keuangan

×

LKPD 2025 Diserahkan ke BPK, Pemkab Pesisir Barat Perkuat Tata Kelola Keuangan

Sebarkan artikel ini
LKPD 2025 Diserahkan ke BPK, Pemkab Pesisir Barat Perkuat Tata Kelola Keuangan
Bupati Pesisir Barat, Dedi Irawan, bersama kepala daerah kabupaten/kota se-Provinsi Lampung secara resmi menyerahkan LKPD Unaudited Tahun Anggaran 2025 kepada BPK Perwakilan Lampung. | Pemkab Pesibar

Potensinews.id — Bupati Pesisir Barat, Dedi Irawan, bersama kepala daerah kabupaten/kota se-Provinsi Lampung secara resmi menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Unaudited Tahun Anggaran 2025 kepada Badan Pemeriksa Keuangan Perwakilan Lampung.

Penyerahan berlangsung di Kantor BPK Perwakilan Lampung, Bandar Lampung, pada Selasa, 31 Maret 2026.

Langkah tersebut menjadi bukti nyata komitmen Pemerintah Kabupaten Pesisir Barat dalam menjalankan amanat peraturan perundang-undangan di bidang pengelolaan keuangan daerah, sekaligus mewujudkan transparansi dan akuntabilitas dalam penyelenggaraan pemerintahan.

Dalam kegiatan itu, Bupati Dedi Irawan didampingi Inspektur Kabupaten Pesisir Barat serta Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD).

“Penyerahan LKPD ini merupakan bentuk tanggung jawab Pemerintah Kabupaten Pesisir Barat dalam mengelola keuangan daerah secara tertib, transparan, dan akuntabel. Kami siap mengikuti seluruh tahapan pemeriksaan yang akan dilaksanakan oleh BPK,” ujar Dedi Irawan.

Baca Juga:  Pesisir Barat Siapkan Rencana Penanggulangan Bencana 2025-2030, Libatkan Berbagai Pihak

Ia menegaskan bahwa penyampaian LKPD Unaudited merupakan tahapan krusial dalam siklus pengelolaan keuangan daerah yang harus dilaksanakan secara tepat waktu.

Lebih lanjut, Pemkab Pesisir Barat terus berupaya meningkatkan kualitas tata kelola keuangan melalui penguatan sistem pengendalian intern, peningkatan kapasitas sumber daya manusia, serta pembenahan administrasi agar selaras dengan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP).

Sementara itu, pihak BPK Perwakilan Lampung memberikan apresiasi kepada seluruh kepala daerah yang telah menyerahkan LKPD tepat waktu. Ketepatan waktu tersebut dinilai sebagai indikator kepatuhan terhadap regulasi sekaligus komitmen dalam mendukung proses pemeriksaan yang profesional, independen, dan objektif.

Usai penyerahan ini, BPK Perwakilan Lampung akan melaksanakan pemeriksaan terperinci terhadap LKPD masing-masing pemerintah daerah. Hasilnya akan dituangkan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) yang memuat opini atas kewajaran penyajian laporan keuangan.

Baca Juga:  Peratin Way Suluh Salurkan BLT-DD Rp900 Ribu Per KPM

Dengan diserahkannya LKPD Unaudited Tahun Anggaran 2025, Pemerintah Kabupaten Pesisir Barat optimistis dapat terus meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan daerah serta mempertahankan capaian kinerja yang baik, guna mewujudkan pemerintahan yang bersih, transparan, dan bertanggung jawab.