Pesisir Barat

Polres Pesisir Barat Ungkap Kasus Pencurian dengan Pemberatan Lintas Provinsi

×

Polres Pesisir Barat Ungkap Kasus Pencurian dengan Pemberatan Lintas Provinsi

Sebarkan artikel ini
Polres Pesisir Barat Ungkap Kasus Pencurian dengan Pemberatan Lintas Provinsi
Tim gabungan Polres Pesibar berhasil mengungkap kasus curat di sebuah warung milik warga yang berada di wilayah hukum Polres Pesisir Barat, Sabtu, 17 Januari 2026. | Ist

Potensinews.id – Tim gabungan Polres Pesisir Barat berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat) di sebuah warung milik warga yang berada di wilayah hukum Polres Pesisir Barat, Sabtu, 17 Januari 2026.

Peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Rabu, 3 Desember 2025, sekitar pukul 00.20 WIB, di warung dagangan milik AG (40) yang berlokasi di Pekon Cahaya Negeri, Kecamatan Lemong, Kabupaten Pesisir Barat.

Setelah mengetahui warungnya dibobol pencuri, korban bersama istrinya MP (39) melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Pesisir Utara. Dalam laporan itu, korban menyebutkan sejumlah barang hilang, antara lain rokok berbagai merek sebanyak kurang lebih 270 bungkus, empat unit telepon genggam, serta tiga kotak amal masjid, dengan total kerugian ditaksir mencapai Rp125 juta.

Baca Juga:  Pentas Budaya Meriahkan HUT Ke-12 Pesisir Barat, Bupati Ajak Lestarikan Warisan Leluhur

Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim gabungan Satreskrim Polres Pesisir Barat bersama Unit Reskrim Polsek Pesisir Utara melakukan penyelidikan intensif. Hingga pada Rabu, 14 Januari 2026, petugas memperoleh informasi keberadaan salah satu pelaku di wilayah hukum Polsek Pesisir Utara.

Setelah memastikan kebenaran informasi tersebut, tim berhasil mengamankan pelaku berinisial BI (45), warga Desa Pagar Jati, Kecamatan Bengkulu Tengah, saat berada di Pekon Malaya, Kecamatan Lemong, Kabupaten Pesisir Barat, ketika hendak menuju Lampung Tengah.

Kapolres Pesisir Barat AKBP Bestiana, S.I.K., M.M. membenarkan pengungkapan kasus tersebut. Ia menyampaikan bahwa keberhasilan ini merupakan hasil kerja keras dan koordinasi tim Satreskrim Polres Pesisir Barat bersama jajaran.

Baca Juga:  Bawaslu Pesibar Perkuat Pengawasan Daftar Pemilih Pilkada 2024

Selanjutnya, tim melakukan pengembangan ke wilayah hukum Polres Bengkulu Tengah. Setelah berkoordinasi dan berkolaborasi dengan pihak Polres Bengkulu Tengah, petugas kembali mengamankan satu pelaku berinisial AR (39) di kediamannya di Desa Pagar Dewa Jati, Kecamatan Pagar Jati, Bengkulu Tengah.

Pengembangan berlanjut dengan penangkapan dua pelaku lainnya, yakni MH (35) dan AK (31), yang diamankan di kediaman masing-masing di Talang Boseng, Kecamatan Pondok Kelapa, Bengkulu Tengah.

Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa tiga kotak amal masjid, dua unit telepon genggam, beberapa potong pakaian yang digunakan saat beraksi, serta satu unit mobil Toyota Avanza warna silver nomor polisi B 1724 FZQ yang digunakan pelaku.

Baca Juga:  WSL Krui Pro QS 6000 Digelar Juni di Pesisir Barat

Setelah berkoordinasi dengan Polres Bengkulu Tengah, dua tersangka BI (45) dan AR (39) dibawa ke Polres Pesisir Barat untuk proses penyidikan lebih lanjut. Sementara dua tersangka lainnya, MH (35) dan AK (31), masih diamankan oleh Polres Bengkulu Tengah terkait dugaan keterlibatan dalam perkara lain di wilayah hukum Polda Bengkulu.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman pidana penjara 7 hingga 9 tahun.