Tanggamus

Coreng Citra Pendidikan, Dugaan Pungutan Liar di SMPN 2 Semaka Tanggamus Mencuat

×

Coreng Citra Pendidikan, Dugaan Pungutan Liar di SMPN 2 Semaka Tanggamus Mencuat

Sebarkan artikel ini
Coreng Citra Pendidikan, Dugaan Pungutan Liar di SMPN 2 Semaka Tanggamus Mencuat
Oknum Kepsek berinisial BR diduga pungut iuran Wi-Fi dan pembangunan jalan ke guru. Foto: Ist

Potensinews.id – Praktik dugaan pungutan liar (pungli) di lingkungan pendidikan kembali mencuat dan menjadi sorotan publik.

Kali ini, oknum Kepala SMP Negeri 2 Semaka, Kecamatan Semaka, Kabupaten Tanggamus, berinisial BR, diduga melakukan pungutan biaya di luar ketentuan resmi yang merugikan para dewan guru di sekolah setempat, Senin, 2 Maret 2026).

Tindakan oknum kepala sekolah tersebut dinilai menyimpang dan mengancam prinsip pemerataan serta transparansi pendidikan.

Selain menambah beban finansial, praktik ini dikhawatirkan merusak citra lembaga pendidikan dan membentuk budaya permisif terhadap pelanggaran hukum jika dibiarkan tanpa tindakan tegas.

Seorang sumber yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan bahwa oknum kepala sekolah tersebut meminta sejumlah uang yang tidak memiliki dasar aturan mengikat.

Baca Juga:  Pj Bupati Tanggamus Beri Bonus Rp847 Juta untuk Kafilah MTQ

“Kami selalu diminta uang bulanan untuk bayar Wi-Fi, iuran ekstrakurikuler Pramuka, dan ada lagi iuran untuk pembangunan jalan masuk sekolah, Bang,” ujarnya kepada awak media, Senin, 2 Maret 2026.

Menanggapi hal tersebut, Ketua DPC Ikatan Penulis Jurnalis Indonesia (IPJI) Kabupaten Tanggamus, Khoiri Syah, mengecam keras tindakan oknum kepala sekolah tersebut. Menurutnya, setiap penyimpangan harus dipertanggungjawabkan secara hukum.

“Sekolah adalah tempat mencetak generasi berintegritas. Pendidikan harus bersih dari pungutan apa pun dalihnya agar tercipta ketertiban dan kenyamanan belajar di lingkungan yang adil serta transparan,” tegas Khoiri.

Ia menambahkan, segala bentuk pungutan tanpa dasar hukum yang sah melanggar Permendikbud No. 75 Tahun 2016 dan Instruksi Presiden No. 12 Tahun 2016 tentang Satgas Saber Pungli.

Baca Juga:  Viral Pungutan Study Tour, SMPN 1 Pulau Panggung Klarifikasi ke DPRD

Pelaku pungli bahkan dapat dijerat Pasal 368 KUHP dengan ancaman pidana penjara.

“Kami meminta Aparat Penegak Hukum (APH) dan instansi terkait segera melakukan tindakan. Mohon kepada Pak Bupati Tanggamus untuk mengambil langkah tegas terhadap kepala sekolah yang nakal, kalau perlu copot atau pindahkan dari posisinya,” pungkasnya.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Kepala SMPN 2 Semaka berinisial BR belum memberikan tanggapan resmi dan masih sulit untuk dikonfirmasi.