Potensinews.id – Satgas Jalan Lurus menemukan adanya dugaan penyalahgunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SMP Negeri 2 Wonosobo yang diduga dilakukan oleh oknum kepala sekolah sejak tahun 2020 hingga saat ini.
Dugaan ini muncul setelah Satgas Jalan Lurus menerima laporan dari narasumber terkait kondisi fisik sekolah yang sangat memprihatinkan.
Meski pemerintah mengucurkan dana BOS secara rutin, bangunan sekolah dinilai tidak mengalami perawatan atau rehabilitasi selama lima tahun terakhir.
“Di sekolahan ini tidak ada perbaikan selama bertahun-tahun. Ada 18 ruang kelas yang kondisinya banyak yang rusak, mulai dari plafon, dinding yang tidak dicat, hingga pintu kelas yang tidak memiliki gagang,” ungkap narasumber yang enggan disebutkan namanya.
Ketua Bidang Sosial Kesehatan dan Penanggulangan Bencana Satgas Jalan Lurus, Riadi, membenarkan temuan tersebut setelah melakukan investigasi langsung ke lokasi.
Pihaknya mengaku telah mengantongi dokumen foto sebagai bukti kerusakan gedung sekolah yang tidak tersentuh anggaran perawatan.
“Banyak sekali kerusakan yang seharusnya direhabilitasi namun tidak dikerjakan. Ruangan kelas sangat memprihatinkan, padahal ada alokasi 20 persen dari dana BOS untuk perawatan gedung,” jelas Riadi, Senin, 26 Januari 2026.
Berdasarkan data investigasi, jumlah siswa di SMPN 2 Wonosobo tahun ajaran 2025-2026 mencapai kurang lebih 558 anak.
Dengan asumsi dana BOS sebesar Rp1.100.000 per siswa, maka sekolah menerima sekitar Rp613.800.000 per tahun.
Mengacu pada aturan alokasi 20 persen untuk perawatan, seharusnya terdapat dana sekitar Rp122.760.000 per tahun yang digunakan untuk rehabilitasi gedung.
Satgas Jalan Lurus mengkalkulasi, jika dugaan penggelapan ini terjadi sejak 2020 hingga 2025, total dana perawatan yang tidak terealisasi diperkirakan mencapai Rp613.800.000.
Atas temuan ini, Satgas Jalan Lurus meminta Aparat Penegak Hukum (APH) dan Kejaksaan Negeri Tanggamus untuk segera turun ke lapangan dan memanggil pihak-pihak terkait yang mengelola dana BOS di sekolah tersebut.
“Kami mengharapkan pihak kejaksaan melihat langsung lokasi gedung SMPN 2 Wonosobo. Jika terbukti ada pelanggaran hukum, harus ditindak tegas sesuai undang-undang yang berlaku,” ungkap perwakilan organisasi.
Selain proses hukum, Satgas Jalan Lurus juga secara resmi mengusulkan kepada Bupati Tanggamus agar segera memberhentikan atau mengganti Kepala Sekolah SMPN 2 Wonosobo guna mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih dan melayani di lingkungan pendidikan.












