Tanggamus

FBKOP Tanggamus Audiensi dengan Bupati, Soroti Transparansi Kerja Sama Media dan Anggaran Publikasi

×

FBKOP Tanggamus Audiensi dengan Bupati, Soroti Transparansi Kerja Sama Media dan Anggaran Publikasi

Sebarkan artikel ini
FBKOP Tanggamus Audiensi dengan Bupati, Soroti Transparansi Kerja Sama Media dan Anggaran Publikasi
FBKOP Tanggamus menggelar audiensi dengan Bupati Tanggamus, M. Saleh Asnawi, Selasa, 27 Januari 2026. | Ist

Potensinews.id – Forum Bersama Ketua Organisasi Profesi (FBKOP) Tanggamus menggelar audiensi dengan Bupati Tanggamus, M. Saleh Asnawi, guna membahas perkembangan kerja sama media massa dengan Pemerintah Kabupaten Tanggamus, Selasa, 27 Januari 2026.

Pertemuan yang berlangsung di Ruang Rapat Kerja Bupati tersebut turut dihadiri Wakil Bupati Tanggamus, Asisten I Bidang Pemerintahan, Inspektur, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika, Kepala Bagian Hukum, serta perwakilan sejumlah satuan kerja perangkat daerah (SKPD).

Juru bicara FBKOP, Rapik Junaidi, menjelaskan bahwa audiensi ini bertujuan memperkuat posisi organisasi profesi pers sebagai mitra strategis pemerintah daerah. Selain itu, forum juga menyampaikan keresahan insan media terkait tata kelola anggaran publikasi.

“FBKOP ingin memastikan kerja sama antara media dan pemerintah daerah berjalan secara transparan, adil, dan profesional,” ujar Rapik.

Baca Juga:  Safari Ramadhan Pemprov Lampung di Tanggamus, Perkuat Silaturahmi dan Sinergi

Menurutnya, beberapa persoalan krusial menjadi perhatian FBKOP, di antaranya tunggakan pembayaran advertorial di Sekretariat DPRD, kejelasan sisa lebih pembiayaan anggaran (Silpa) yang disebut mencapai sekitar Rp5,5 miliar, serta potensi dampaknya terhadap alokasi anggaran media pada tahun 2026.

FBKOP juga meminta pemerintah daerah mencabut sistem pembayaran satu pintu sebagaimana diatur dalam peraturan bupati, dan mengembalikan kewenangan kerja sama media kepada masing-masing satuan kerja. Selain itu, forum menuntut kejelasan sistem pengelompokan media, dasar verifikasi perusahaan pers, serta keterbukaan publikasi revisi peraturan bupati yang menjadi acuan penggunaan anggaran publikasi.

“Termasuk evaluasi terhadap pejabat yang dinilai tidak menjalankan tugas secara profesional,” tegas Rapik.

Dalam audiensi tersebut, FBKOP juga mengusulkan adanya dukungan dana operasional bagi organisasi profesi pers di Kabupaten Tanggamus sebagai bagian dari penguatan ekosistem pers daerah.

Baca Juga:  Awal Tahun Anggaran 2024, Pemerintah Pekon Adakan Musyawarah Pekon Khusus

Menanggapi berbagai masukan itu, Bupati Tanggamus M. Saleh Asnawi meminta agar media massa dan satuan kerja perangkat daerah saling memahami tugas dan fungsi masing-masing. Ia menegaskan bahwa seluruh mekanisme kerja sama telah diatur dalam regulasi yang berlaku.

“Satuan kerja jangan membuat aturan di luar ketentuan. Media juga jangan berlebihan dalam mengintervensi,” ujar Saleh.

Ia menegaskan peran media sebagai mitra strategis pemerintah daerah dalam menyampaikan informasi pembangunan dan aspirasi masyarakat, namun tetap harus dijalankan secara profesional.

“Media adalah pilar keempat demokrasi. Fungsinya mengawasi kekuasaan dan menyediakan informasi yang objektif, sesuai Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999,” katanya.

Meski demikian, Saleh menyatakan pemerintah daerah akan tetap melakukan penilaian kinerja media secara objektif. “Ke depan, kami akan membuka ruang konsultasi dan koordinasi untuk kebaikan bersama,” pungkasnya.