Tanggamus

Satresnarkoba Tanggamus Bekuk Tiga Pengedar Sabu, Satu DPO

×

Satresnarkoba Tanggamus Bekuk Tiga Pengedar Sabu, Satu DPO

Sebarkan artikel ini
Satresnarkoba Tanggamus Bekuk Tiga Pengedar Sabu, Satu DPO
Sejumlah barang bukti berupa kristal putih diduga sabu, alat hisap sabu, dan handphone. Foto: Istimewa

Potensinews.id – Satresnarkoba Tanggamus bekuk tiga pengedar sabu, watu DPO.

Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tanggamus berhasil membongkar jaringan peredaran narkoba di wilayah Kecamatan Semaka.

Dalam operasi yang dilakukan pada Kamis, 8 Agustus 2024, tiga orang berhasil diamankan, sementara satu orang lainnya masih dalam pengejaran.

Ketiga tersangka yang berhasil ditangkap adalah SB (45), UA (45), dan AM (30).

Mereka ditangkap di dua lokasi berbeda di Pekon Sudimoro Bangun, Semaka.

Dari tangan para tersangka, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa kristal putih diduga sabu, alat hisap sabu, dan handphone.

Kasat Resnarkoba Polres Tanggamus, AKP Iwan Ricad, mengungkapkan bahwa penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat terkait maraknya peredaran narkoba di wilayah tersebut.

Baca Juga:  Peringatan HUT ke-27 Tanggamus: Transformasi Menuju Sejahtera

Tim Opsnal kemudian melakukan penyelidikan mendalam dan berhasil mengidentifikasi para tersangka.

“Setelah dilakukan penyelidikan, tim berhasil menangkap SB dan UA. Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan sejumlah barang bukti yang mengarah pada penyalahgunaan narkoba jenis sabu,” ujar AKP Iwan Ricad.

Saat diinterogasi, kedua tersangka mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seorang berinisial R yang saat ini masih buron.

Tim Opsnal pun langsung melakukan pengejaran terhadap R, namun yang bersangkutan berhasil melarikan diri.

“R saat ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Kami akan terus melakukan pengejaran terhadap yang bersangkutan,” tegasnya.

Selain menangkap SB dan UA, polisi juga berhasil meringkus AM. Dari tangan AM, ditemukan barang bukti berupa satu paket sabu.

Baca Juga:  GEPAK Lampung Ungkap Kebobrokan Pembangunan TPIH Kotaagung

“Ketiga tersangka beserta barang bukti telah kami amankan di Polres Tanggamus untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” kata AKP Iwan Ricad.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 112 dan 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. (Akmaluddin,)