Potensinews.id – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Kotaagung melaksanakan pemusnahan barang sitaan hasil razia periode April hingga Desember 2025 pada Selasa, 27 Januari 2026.
Kegiatan ini dilakukan bersama jajaran TNI dan Polri sebagai wujud komitmen menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan Lapas.
Pemusnahan barang bukti ini merupakan hasil penggeledahan rutin maupun insidentil yang dilakukan petugas di kamar hunian warga binaan. Langkah tegas ini diambil untuk meminimalisir keberadaan barang-barang terlarang yang dapat mengganggu stabilitas program pembinaan pemasyarakatan.
Kalapas Kotaagung menyampaikan apresiasi kepada jajaran TNI dan Polri atas sinergi yang terjalin selama ini dalam mendukung tugas pengamanan. Kerjasama lintas sektor tersebut dinilai krusial untuk menciptakan kondisi Lapas yang kondusif.
“Sinergi ini sangat membantu kami dalam menciptakan Lapas yang aman. Kami berharap ke depan tingkat pelanggaran dapat terus ditekan, sehingga jumlah barang sitaan yang dimusnahkan berkurang sebagai indikator meningkatnya kesadaran warga binaan,” ujar Kalapas.
Dalam kesempatan tersebut, pihak Lapas juga memberikan pesan tegas kepada seluruh Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) untuk mematuhi aturan yang berlaku dan menjauhi segala bentuk pelanggaran.
Pemusnahan ini diharapkan menjadi pengingat bagi warga binaan bahwa setiap tindakan pelanggaran memiliki konsekuensi hukum dan administratif. Kalapas mendorong para WBP untuk tetap fokus menjalani program pembinaan secara positif demi perubahan perilaku ke arah yang lebih baik setelah bebas nanti.
Kegiatan berjalan dengan tertib dan disaksikan langsung oleh perwakilan aparat penegak hukum setempat, menandakan transparansi dalam pengelolaan keamanan di Lapas Kelas IIB Kotaagung.












