Tulang Bawang

Dugaan Maladministrasi MBG di Karang Sari, Menu Dirapel Hingga Indikasi Pemotongan Anggaran

×

Dugaan Maladministrasi MBG di Karang Sari, Menu Dirapel Hingga Indikasi Pemotongan Anggaran

Sebarkan artikel ini
Dugaan Maladministrasi MBG di Karang Sari, Menu Dirapel Hingga Indikasi Pemotongan Anggaran
Penyaluran MBG di Karang Sari Jati Agung disorot akibat dugaan pengurangan nilai menu, distribusi dirapel, dan belum memiliki izin lingkungan resmi.

Potensinews.id – Penyaluran program Makan Bergizi Gratis (MBG) oleh Dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Karang Sari, Kecamatan Jati Agung, kini tengah menjadi sorotan masyarakat.

Dapur yang dikelola Yayasan Sholawatul Fallah ini diduga kuat melanggar sejumlah ketentuan dalam Surat Keputusan (SK) Badan Gizi Nasional (BGN) serta mengabaikan standar kelayakan konsumsi bagi penerima manfaat.

Berdasarkan investigasi di lapangan, terdapat beberapa poin krusial yang menjadi keluhan warga dan indikasi pelanggaran administratif, antara lain:

1. Ketidaksesuaian Nilai Menu dan Anggaran

Sesuai SK BGN Nomor 401.1 Tahun 2025, anggaran bahan baku untuk menu kecil (Balita/PAUD/SD kelas 1-3) ditetapkan sebesar Rp8.000/orang, sedangkan menu besar (SD kelas 4 ke atas hingga Ibu Menyusui) sebesar Rp10.000/orang.

Baca Juga:  Pj Bupati Tuba Qudrotul Tinjau Langsung Stok dan Harga Beras Bulog Di Kampung UGI. 

Namun, pada faktanya, nilai menu yang diterima masyarakat diduga hanya berkisar antara Rp6.000 hingga Rp8.000/orang.

2. Mekanisme Rapel yang Melanggar Juknis

Masyarakat mengeluhkan sistem pembagian MBG bagi balita dan ibu hamil yang dilakukan dengan cara dirapel tiga hari sekali selama bulan Ramadan. Pola ini dinilai menyalahi tujuan utama MBG untuk menjamin gizi harian.

Selain meragukan kesegaran dan mutu makanan untuk hari berikutnya, cara ini dikhawatirkan membuat jatah makanan habis dikonsumsi dalam satu waktu oleh anggota keluarga lain.

3. Pengemasan dan Izin Lingkungan yang Dipertanyakan

Cara pengemasan makanan pun dinilai jauh dari kesan profesional karena hanya dibungkus plastik kresek biasa, sehingga diragukan sterilitasnya.

Baca Juga:  Qudrotul Ikhwan Fokus Cetak Generasi Emas Tulang Bawang

Selain itu, Kepala Desa Karang Sari, Romzi, S.H., menegaskan bahwa pihak SPPG tersebut hingga kini belum melapor ke balai desa ataupun mengantongi izin lingkungan.

“Sampai hari ini tidak ada yang menghadap ke balai desa. Mereka beroperasi tanpa pemberitahuan, tahu-tahu ada dapur,” ujar Romzi, Selasa, 3 Maret 2026.

4. Indikasi Manipulasi Anggaran dan Sikap Tertutup

Kecurigaan adanya praktik korupsi mencuat akibat dugaan pengurangan nilai menu serta manipulasi biaya transportasi. Dengan sistem distribusi yang dirapel, biaya driver dan operasional kendaraan yang seharusnya dialokasikan untuk lima hari kerja diduga dipangkas menjadi dua hari saja.

Di sisi lain, pengelola SPPG Karang Sari terkesan tertutup terhadap kritik dan sulit ditemui oleh awak media.

Baca Juga:  Berhasil Raih Suara Tertinggi DPRD di Dapil 7 Lamsel, Ismail Haturkan Terimakasih

Upaya konfirmasi pada 3 Maret 2026 hanya diarahkan kepada pendamping hukum pihak dapur, tanpa adanya penjelasan teknis dari kepala SPPG.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak media terus berupaya meminta tanggapan resmi dari Satgas MBG Kabupaten Lampung Selatan maupun Provinsi Lampung terkait karut-marut pengelolaan di dapur tersebut.