Potensinews.id – Jajaran Pendamping Desa Kecamatan Umpu Semenguk menghadiri rangkaian Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) tingkat kampung yang mulai digelar di wilayah setempat. Dalam forum tersebut, perhatian utama tertuju pada penurunan signifikan alokasi Dana Desa (DD) untuk Tahun Anggaran 2026.
Pendamping Desa Kecamatan Umpu Semenguk, Oktawan Hendra, S.E., mengungkapkan bahwa kondisi psikologis para Kepala Kampung (Kakam) saat ini cukup terdampak akibat pemangkasan anggaran yang cukup besar.
“Sebagian besar kepala kampung merasa lesu karena Dana Desa rata-rata dipangkas sekitar 70 persen dibandingkan tahun sebelumnya. Kondisi ini membuat para Kakam hanya mampu mengalokasikan Dana Desa untuk operasional kantor sebesar 3 persen dari pagu yang tersedia,” ujar Oktawan.
Meski terjadi penurunan anggaran yang cukup drastis, Oktawan menegaskan bahwa pemerintah kampung tetap wajib menjalankan roda pemerintahan sesuai ketentuan Peraturan Menteri Desa (Permendes) Nomor 16 Tahun 2025. Regulasi tersebut menetapkan delapan poin prioritas yang menjadi fokus Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi.
Ia mengimbau seluruh aparatur kampung dan Badan Permusyawaratan Kampung (BPK) agar tetap solid dalam menjalankan tugas pokok dan fungsinya. BPK sebagai mitra strategis pemerintah kampung diharapkan terus mengawal pengawasan serta pelaksanaan Musrenbang agar tetap tepat sasaran.
“Kita harus tetap semangat dan legowo menjalankan delapan poin prioritas yang telah ditetapkan sebagai acuan kerja Tahun 2026. Memang dalam prioritas tersebut sebagian besar berisi promosi dan dukungan program, sehingga untuk tahun ini kegiatan pembangunan fisik sangat terbatas, bahkan berpotensi tidak ada,” jelasnya.
Melalui pelaksanaan Musrenbang ini, diharapkan pemerintah kampung mampu menyusun skala prioritas yang paling krusial agar pemberdayaan masyarakat tetap berjalan efektif di tengah keterbatasan anggaran, sembari menunggu terbitnya regulasi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) terkait Dana Desa Tahun Anggaran 2026.












