Way Kanan

Bentrok Aksi Demo Batubara Waykanan: Salah Paham Hukum dan Eskalasi Kekerasan

×

Bentrok Aksi Demo Batubara Waykanan: Salah Paham Hukum dan Eskalasi Kekerasan

Sebarkan artikel ini
Bentrok Aksi Demo Batubara Waykanan: Salah Paham Hukum dan Eskalasi Kekerasan
Ketua DPP EMPPATI RI, Muhammad Djalal Hafidz A. Foto: Istimewa

Potensinews.id – Bentrok aksi demo batubara Waykanan salah paham hukum dan eskalasi kekerasan.

Tensi ketegangan terkait aktivitas angkutan batubara di sepanjang Jalan Lintas Sumatera kembali memuncak dengan terjadinya bentrok antara massa aksi dan kelompok masyarakat yang mendukung operasional tambang.

Peristiwa ini terjadi pada Kamis malam, 8 Agustus 2024 di Tugu Simpang Empat Negeri Baru, Kecamatan Umpu Semenguk, Kabupaten Way Kanan.

Aksi demonstrasi yang digagas oleh Ormas Laskar Merah Putih Indonesia Cabang Waymanan bertujuan untuk menegakkan larangan angkutan batu bara melintas di jalan umum.

Namun, aksi ini justru berujung pada kericuhan yang melibatkan kedua kelompok.

Menanggapi peristiwa tersebut, Ketua DPP EMPPATI RI, Muhammad Djalal Hafidz A, memberikan pandangannya.

Baca Juga:  Kisruh Pilkada Waykanan, Banner Resmen Kadapi Dicopot Oknum

Djalal menyoroti adanya kesalahpahaman dalam memahami regulasi terkait demonstrasi dan aktivitas pertambangan.

“Demonstrasi memang dijamin oleh konstitusi, namun ada aturan yang harus ditaati, termasuk soal waktu dan tempat pelaksanaan,” ujar Djalal.

Ia menjelaskan bahwa aksi demo yang berlangsung hingga malam hari telah melanggar aturan yang berlaku.

Djalal juga menggarisbawahi pentingnya memahami hierarki peraturan perundang-undangan.

Surat edaran yang sering dijadikan dasar untuk melarang angkut batubara tidak memiliki kekuatan hukum yang sama dengan undang-undang.

“UU Minerba secara jelas mengatur bahwa dalam kondisi tertentu, angkutan batubara bisa menggunakan jalan umum,” tegasnya.

Lebih lanjut, Djalal menyayangkan terjadinya eskalasi kekerasan dalam peristiwa tersebut.

Ia menekankan pentingnya peran aparat penegak hukum (APH) dalam menjaga keamanan dan ketertiban, serta menegakkan hukum secara adil.

Baca Juga:  Institut Al Maarif Way Kanan Gelar Wisuda ke-12, Kukuhkan 142 Sarjana Baru

“APH harus bertindak tegas terhadap pihak-pihak yang melanggar hukum, namun juga harus menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah,” kata Djalal.

Saksi Mata Ungkap Kronologi

Beberapa saksi mata yang ditemui di lokasi kejadian memberikan kesaksian yang berbeda-beda. Namun, ada beberapa kesamaan yang dapat disimpulkan.

Menurut H dan Bd, kericuhan bermula ketika massa aksi memaksa memutarbalikkan truk batubara yang melintas.

Tindakan ini dianggap provokatif dan memicu reaksi dari kelompok masyarakat yang pro batubara.

“Massa aksi yang terluka itu duluan yang memulai pemukulan,” ujar H.

Senada dengan H, USM, saksi mata lainnya, menyatakan bahwa konflik dimulai dari aksi paksa memutarbalikkan truk oleh massa aksi.

Baca Juga:  Plt Bupati Way Kanan Serahkan SPMT kepada 87 CPNS Formasi Tahun 2024

Peristiwa bentrok di Waykanan ini menjadi cerminan kompleksitas persoalan pertambangan di Indonesia.

Konflik kepentingan antara masyarakat, perusahaan tambang, dan pemerintah seringkali memicu ketegangan dan kekerasan.

Untuk menyelesaikan masalah ini, diperlukan pendekatan yang komprehensif dan melibatkan semua pihak terkait.

Dialog dan negosiasi yang konstruktif harus menjadi prioritas untuk mencari solusi yang win-win solution.

Selain itu, penegakan hukum yang tegas dan adil juga sangat penting untuk menciptakan rasa keadilan di masyarakat.

Aparat penegak hukum harus mampu menindak tegas pelaku kekerasan, tanpa pandang bulu.