Potensinews.id — Polres Way Kanan Polda Lampung berhasil membekuk tiga orang yang diduga terlibat tindak pidana penipuan, peredaran narkotika, serta penambangan emas tanpa izin (PETI) di wilayah Kabupaten Way Kanan, Selasa (19/5/2026).
Ketiga tersangka yang diamankan masing-masing berinisial HS (31), warga Dusun Bungur Sari, Kampung Negeri Baru, Kecamatan Umpu Semenguk, MG (34), warga Kampung Sriwijaya, Kecamatan Blambangan Umpu, serta AS (26), warga Kampung Cugah, Kecamatan Baradatu.
Kapolres Way Kanan AKBP Didik Kurnianto, S.I.K., didampingi Kasatreskrim IPTU Riswanto dan Kasatresnarkoba IPTU Prayugo Widodo menjelaskan, kasus penipuan bermula saat korban Riky Susanto dihubungi tersangka HS pada Rabu, 6 Mei 2026 sekitar pukul 17.00 WIB.
HS meminta korban mengirim uang sebesar Rp50 juta dengan alasan untuk transaksi bisnis emas. Karena sebelumnya korban pernah melakukan transaksi serupa, korban kembali percaya dan mentransfer uang tersebut.
Tak berhenti di situ, pada Kamis (7/5/2026) korban kembali diminta mengirim Rp50 juta. Kemudian pada Jumat korban mengirim Rp150 juta dan Sabtu (9/5/2026) kembali mengirim Rp200 juta.
Keesokan harinya, Minggu, korban kembali diminta mengirim uang sebesar Rp61 juta yang dikirim melalui dua kali transfer Bank BRI.
Namun saat korban mencoba menghubungi HS pada Rabu (13/5/2026), nomor pelaku tidak lagi aktif dan tidak dapat dihubungi. Korban kemudian mendatangi rumah HS, namun yang bersangkutan tidak berada di tempat.
Selanjutnya pada Jumat (15/5/2026), tersangka MG yang merupakan rekan HS menghubungi saksi K dan mengaku HS telah diamankan Polres Way Kanan karena membeli emas dari tambang ilegal.
MG meminta uang Rp150 juta agar HS bisa dikeluarkan dari kantor polisi. Karena tidak memiliki uang sebanyak itu, korban hanya mampu menyiapkan Rp20 juta yang kemudian diserahkan melalui saksi K kepada MG di sebuah warung bakso di Baradatu.
Setelah uang diserahkan, korban mengecek langsung ke Polres Way Kanan dan diketahui bahwa HS sebenarnya tidak pernah diamankan polisi. Merasa tertipu, korban akhirnya melapor ke Polres Way Kanan.
Berbekal laporan tersebut, Tim Tekab 308 Presisi Satreskrim Polres Way Kanan bergerak melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap MG di Warung Bakso Sumadi 2, Kampung Bhakti Negara, Kecamatan Baradatu, pada Jumat (15/5/2026) sekitar pukul 19.00 WIB. Dari tangan MG, polisi mengamankan uang tunai Rp20 juta.
Pengembangan kemudian dilakukan ke wilayah Baturaja, Kabupaten Ogan Komering Ulu, Sumatera Selatan. Sekitar pukul 22.00 WIB, HS berhasil diamankan saat berada di sebuah kamar Hotel Kemuning, Baturaja.
Dari hasil pemeriksaan HS, polisi kembali melakukan pengembangan terhadap dugaan aktivitas penambangan emas ilegal. Hasilnya, pada Sabtu (16/5/2026) sekitar pukul 04.30 WIB, petugas berhasil menangkap AS di lokasi pengolahan emas di Kampung Gunung Katun, Kecamatan Baradatu.
Dalam penangkapan tersebut, polisi menemukan barang bukti diduga narkotika jenis sabu seberat total 6,49 gram yang disimpan di bawah tempat duduk tersangka dalam sebuah gubuk di lokasi tambang.
Selain itu, polisi turut mengamankan barang bukti berupa dua unit handphone, uang tunai Rp20 juta, tiga karung berisi mangkok tanah, etalase kaca, timbangan digital, ember berisi mangkok dan boraks, tabung oksigen warna biru, serta satu kotak rokok yang berisi 70 plastik klip berbagai ukuran berisi sabu.
Saat ini ketiga tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Polres Way Kanan guna proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, tersangka kasus penipuan dijerat Pasal 492 UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.
Untuk kasus narkotika, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun penjara.
Sementara untuk kasus Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI), tersangka dikenakan Pasal 158 UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.












