Way Kanan

Gasak Motor Satria FU di Pekarangan Rumah, Pria Asal Tulang Bawang Diciduk Polisi

×

Gasak Motor Satria FU di Pekarangan Rumah, Pria Asal Tulang Bawang Diciduk Polisi

Sebarkan artikel ini
Gasak Motor Satria FU di Pekarangan Rumah, Pria Asal Tulang Bawang Diciduk Polisi
Diduga Curi Motor, Pria Asal Tulang Bawang Ditangkap Polsek Way Tuba

Potensinews.id – Tim Tekab 308 Unit Reskrim Polsek Way Tuba Polres Way Kanan meringkus seorang pria berinisial AW (32) atas dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) sepeda motor.

Pelaku diamankan tanpa perlawanan di wilayah Kampung Way Tuba.

Tersangka AW diketahui merupakan warga Desa Cendana Kencana, Kecamatan Tulang Bawang Tengah. Aksi kejahatan tersebut menyasar sepeda motor milik seorang warga setempat bernama Yulian Stiady dengan taksiran kerugian mencapai Rp8 juta.

Kapolres Way Kanan, AKBP Didik Kurnianto, melalui Kapolsek Way Tuba, Iptu Untung Pribadi, menjelaskan bahwa aksi pencurian tersebut terjadi pada Kamis malam, 21 Mei 2026 sekitar pukul 20.00 WIB di pekarangan rumah korban.

Baca Juga:  Perkuat Basis Akar Rumput, DPD Golkar Way Kanan Rampungkan Muscam Kecamatan Buay Bahuga

Peristiwa bermula saat korban baru saja pulang bekerja. Korban terkejut saat memeriksa ruangan samping rumah dan mendapati sepeda motor Suzuki Satria FU miliknya yang terparkir di sana telah raib.

“Korban sempat berupaya mencari sepeda motor tersebut di sekitar area rumah namun tidak membuahkan hasil. Sadar menjadi korban pencurian, ia langsung melaporkan kejadian itu ke Mapolsek Way Tuba,” ujar Iptu Untung Pribadi, Minggu, 24 Mei 2026.

Merespons laporan tersebut, Tim Tekab 308 Polsek Way Tuba bergerak cepat melakukan penyelidikan di lapangan. Pada Jumat dini hari, 22 Mei 2026 sekitar pukul 01.30 WIB, petugas mengendus keberadaan tersangka berdasarkan informasi dari warga.

Polisi bergegas mengepung lokasi persembunyian tersangka dan berhasil menangkapnya tanpa ada tindakan perlawanan.

Baca Juga:  Polres Way Kanan Gelar Upacara Reward and Punishment, Kapolres Tegaskan Komitmen Pelayanan Publik

Selain menahan tersangka AW, petugas juga menyita sejumlah barang bukti berupa satu unit sepeda motor Suzuki Satria FU bernomor polisi A 2848 BM, sebuah ponsel, jam tangan, serta dokumen kendaraan berupa STNK dan BPKB asli milik korban.

“Saat ini pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolsek Way Tuba untuk dilakukan proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut,” lanjut Kapolsek.

Iptu Untung menegaskan, atas perbuatannya, tersangka bakal dijerat dengan Pasal 477 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Baru dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun kurungan penjara.