Potensinews.id — Kejaksaan Negeri Way Kanan melaksanakan pemusnahan barang bukti yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap atau inkracht, Kamis, 3 September 2026.
Pemusnahan barang bukti yang digelar di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Way Kanan tersebut dipimpin Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti, Dwi Purnama Wati, S.H., M.H., bersama Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara, Irfan Yulianto Hamzah, S.H.
Kegiatan tersebut turut melibatkan unsur Kepolisian, Pengadilan Negeri, Dinas Kesehatan Kabupaten Way Kanan, BNN Kabupaten Way Kanan, serta sejumlah pihak terkait lainnya.
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Way Kanan, Ichsan Azwar, S.H., M.H., mengatakan barang bukti yang dimusnahkan didominasi perkara narkotika berupa sabu dan ekstasi.
“Untuk pemusnahan kali ini terdapat sekitar 47 (empat puluh tujuh) perkara yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht). Dari jumlah tersebut, perkara yang paling menonjol adalah kasus narkotika,” ujarnya.
Ia mengatakan, dari total 47 (empat puluh tujuh) perkara yang dimusnahkan, terdiri atas 28 (dua puluh delapan) perkara narkotika dengan barang bukti sabu seberat 68,278 gram dan ekstasi sebanyak 10 butir, 15 (lima belas) perkara orang dan harta benda (OHARDA), 1 (satu) perkara tindak pidana umum lainnya (TPUL), serta 3 (tiga) perkara keamanan negara, ketertiban umum (KAMNEGTIBUM).
Adapun barang bukti narkotika yang dimusnahkan terdiri atas sabu-sabu seberat 68,278 gram dan ekstasi sebanyak 10 butir. Narkotika tersebut dimusnahkan dengan cara diblender dan dilarutkan dalam cairan karbol.
Selain narkotika, turut dimusnahkan barang bukti lainnya berupa beberapa helai pakaian, seperti celana, baju dan jaket, serta senjata tajam jenis pisau dan tas. Barang bukti tersebut dimusnahkan menggunakan gerinda dan dibakar.
Sementara itu, Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti mengatakan pemusnahan dilakukan untuk memastikan barang bukti yang berdasarkan putusan pengadilan harus dimusnahkan benar-benar tidak dapat dipergunakan kembali.
Menurutnya, langkah tersebut juga penting untuk mencegah barang-barang yang berkaitan dengan tindak pidana kembali beredar dan disalahgunakan, khususnya narkotika, obat-obatan tertentu, senjata tajam maupun barang lainnya.
Ia menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang telah bersinergi dalam penanganan dan pengelolaan barang bukti, di antaranya Polres Way Kanan, Pengadilan Negeri Blambangan Umpu, Lapas Kelas IIB Way Kanan, Dinas Kesehatan Kabupaten Way Kanan, BNN Kabupaten Way Kanan, serta seluruh jajaran Kejari Way Kanan.
“Sinergi antarlembaga harus terus dipertahankan dan ditingkatkan karena keberhasilan penegakan hukum merupakan hasil kerja bersama dalam mewujudkan kepastian hukum, keadilan dan kemanfaatan bagi masyarakat.”
Sementara itu, Kasi PAPBB juga menyampaikan bahwa seluruh barang bukti yang dimusnahkan merupakan barang bukti yang telah memiliki putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.
“Kegiatan ini menjadi salah satu bentuk transparansi kepada masyarakat bahwa setiap barang bukti yang telah memiliki kekuatan hukum tetap dan diperintahkan untuk dimusnahkan akan ditindaklanjuti secara nyata, tertib dan dapat dipertanggungjawabkan,” tegasnya.
Pemusnahan barang bukti tersebut sekaligus diharapkan semakin memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum.












