Potensinews.id – Personel TEKAB 308 Presisi Polsek Way Tuba, Polres Way Kanan, berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan dengan modus menjanjikan pekerjaan sebagai petugas keamanan (security) di Stasiun Kereta Api Way Tuba. Seorang pria berinisial DRS (35) berhasil diamankan dalam kasus tersebut.
Kapolsek Way Tuba, IPTU Untung Pribadi, menjelaskan pengungkapan perkara dilakukan pada Selasa (21/7/2026) sekitar pukul 15.00 WIB. Tersangka yang diketahui bekerja sebagai Kepala Stasiun Kereta Api dan berdomisili di Kecamatan Tanjung Senang, Kota Bandar Lampung, diamankan di Kampung Way Tuba, Kecamatan Way Tuba, Kabupaten Way Kanan.
Kasus ini terungkap setelah adanya laporan dari korban, Mursidah, warga Desa Kota Baru, Kecamatan Martapura, Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur, Sumatera Selatan. Korban mengaku mengalami kerugian hingga Rp60 juta setelah dijanjikan dapat bekerja sebagai petugas keamanan di Stasiun Kereta Api Way Tuba.
Berdasarkan hasil penyelidikan, awalnya korban meminta bantuan kepada terlapor apabila terdapat lowongan pekerjaan di lingkungan stasiun kereta api. Beberapa waktu kemudian, terlapor menawarkan pekerjaan sebagai petugas keamanan dengan syarat menyerahkan sejumlah uang.
Korban kemudian menyerahkan uang secara bertahap, mulai dari uang tanda jadi sebesar Rp5 juta hingga pelunasan Rp55 juta. Penyerahan dilakukan secara tunai maupun melalui transfer ke akun dompet digital (DANA) atas nama terlapor.
Namun, setelah seluruh uang diserahkan di ruang Kepala Stasiun Kereta Api Way Tuba, pekerjaan yang dijanjikan tidak pernah terealisasi hingga batas waktu yang telah disepakati.
Merasa dirugikan, korban akhirnya melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Way Tuba untuk diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Dari hasil penangkapan, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit flashdisk yang berisi rekaman video dan suara saat penyerahan uang kepada tersangka, serta satu lembar bukti transfer top up sebesar Rp500 ribu ke akun DANA atas nama tersangka.
IPTU Untung Pribadi mengatakan, saat ini tersangka telah diamankan di Polsek Way Tuba untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
“Terduga pelaku disangkakan melanggar Pasal 492 dan/atau Pasal 486 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun,” ujarnya.
Kapolsek juga mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati terhadap pihak-pihak yang menjanjikan pekerjaan dengan meminta sejumlah uang.
“Kami mengimbau masyarakat agar tidak mudah percaya terhadap pihak yang menjanjikan pekerjaan dengan meminta sejumlah uang. Apabila menemukan praktik serupa, segera laporkan kepada pihak kepolisian agar dapat segera ditindaklanjuti,” tegasnya.
Saat ini, penyidik Polsek Way Tuba masih melakukan pendalaman untuk melengkapi berkas perkara serta memastikan proses penanganan kasus berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.












