Way Kanan

Modus Pura-Pura Beli Rokok, Pencuri HP di Kampung Sidoarjo Diamankan Polisi

×

Modus Pura-Pura Beli Rokok, Pencuri HP di Kampung Sidoarjo Diamankan Polisi

Sebarkan artikel ini
Modus Pura-Pura Beli Rokok, Pencuri HP di Kampung Sidoarjo Diamankan Polisi
Satreskrim Polres Way Kanan ringkus PD (40), pelaku curat HP di warung manisan Kampung Sidoarjo. Foto: Ist

Potensinews.id – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Way Kanan berhasil meringkus PD (40), terduga pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) yang beraksi di Kampung Sidoarjo, Kecamatan Umpu Semenguk, Kabupaten Way Kanan.

Tersangka yang merupakan warga Seberang Ulu Satu, Kota Palembang, diamankan petugas pada Selasa, 20 Januari 2026.

Kapolres Way Kanan AKBP Didik Kurnianto, S.I.K., melalui Kasatreskrim AKP Eko Heri Susanto, S.H., M.H., menjelaskan bahwa aksi pencurian tersebut terjadi pada Jumat, 19 Desember 2025 sekitar pukul 15.00 WIB.

Pelaku menyasar satu unit ponsel milik korban bernama Apriyanti di sebuah warung manisan.

“Kejadian bermula saat warung korban sedang ramai pembeli. Pelaku memanfaatkan kelengahan korban yang tengah sibuk melayani pembeli lain untuk mengambil satu unit HP merek Infinix warna titanium silver yang diletakkan di atas etalase,” ujar AKP Eko Heri Susanto dalam keterangannya, Jumat, 23 Januari 2026.

Baca Juga:  Aksi pembakaran di PT AKG Bahuga oleh sekelompok Massa, Polda Lampung Pastikan situasi di lokasi kejadian kondusif

Korban baru menyadari ponselnya hilang setelah para pembeli meninggalkan warung. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp1.450.000 dan segera melaporkan insiden itu ke Polres Way Kanan.

Menindaklanjuti laporan masyarakat, Tim TEKAB 308 Presisi Satreskrim Polres Way Kanan melakukan penyelidikan intensif. Petugas akhirnya berhasil melacak keberadaan PD di sebuah rumah kontrakan di Kampung Sidoarjo pada Selasa malam (20/01/2026) pukul 21.30 WIB.

“Tersangka kami amankan tanpa perlawanan di rumah kontrakannya. Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah dibawa ke Mako Polres Way Kanan guna penyidikan lebih lanjut,” tambah Kasatreskrim.

Atas perbuatannya, PD dijerat dengan Pasal 476 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengenai pencurian dengan pemberatan. Tersangka terancam hukuman pidana penjara maksimal lima tahun.