Way Kanan

Pembentukan Koperasi Tambang Way Kanan Dimulai, Warga Siap Kelola Potensi Secara Legal

×

Pembentukan Koperasi Tambang Way Kanan Dimulai, Warga Siap Kelola Potensi Secara Legal

Sebarkan artikel ini
Pembentukan Koperasi Tambang Way Kanan Dimulai, Warga Siap Kelola Potensi Secara Legal
Suasana rapat pembentukan Koperasi Pertambangan Rakyat Bukit Jambi Gemilau yang dihadiri oleh Anggota DPRD Provinsi Lampung, Yusse Sogoran, dan dinas terkait guna membahas pengurusan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) di Way Kanan. (Dok: Istimewa)

Potensinews.id — Pembentukan koperasi pertambangan rakyat di Kabupaten Way Kanan resmi digelar di Kampung Gunung Katun, Rabu (8/4/2026). Kegiatan ini menjadi langkah awal dalam upaya pengelolaan potensi tambang secara legal dan terorganisir oleh masyarakat.

Hadir sebagai pembicara, anggota DPRD Lampung dari Fraksi NasDem, Yusse Sogoran, S.H., yang juga menjabat sebagai Ketua Partai NasDem Kabupaten Way Kanan.

Dalam pemaparannya, Yusse Sogoran menjelaskan bahwa pembentukan koperasi pertambangan rakyat harus diawali dengan penetapan wilayah yang jelas.

“Koperasi pertambangan rakyat ini harus diawali dengan kepemilikan wilayah. Setelah itu, kita urus Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR), kemudian dilanjutkan ke pemerintah daerah, provinsi, hingga ke kementerian terkait,” ujar pria yang akrab disapa Abah Yusse.

Baca Juga:  Pansus LHP BPK DPRD Lampung Pertanyakan Kinerja TAPD Pemprov Lampung

Turut hadir dalam kegiatan tersebut Kepala Dinas Koperasi Way Kanan Desta Budi Rahayu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Ketut Artike, Camat Baradatu Pawit Abimana, serta puluhan calon anggota koperasi tambang.

Dalam sambutannya, Kepala Dinas Lingkungan Hidup menekankan pentingnya memperhatikan dua aspek utama dalam kegiatan pertambangan, yakni aspek lingkungan dan ekonomi.

“Setiap kegiatan tambang harus melalui analisis dampak lingkungan (AMDAL), agar tidak merusak lingkungan sekaligus tetap memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat,” jelas Ketut Artike.

Sementara itu, Kepala Dinas Koperasi Way Kanan menyatakan dukungannya terhadap pembentukan koperasi tersebut, dengan catatan harus memenuhi persyaratan hukum yang berlaku.

“Koperasi harus berbadan hukum dan memiliki WPR. Selain itu, ada sejumlah persyaratan administratif yang harus dipenuhi hingga ke tingkat kementerian,” ujar Desta Budi Rahayu.

Baca Juga:  Mingrum Gumay Tekankan Pentingnya Pelayanan Optimal Jelang Idul Fitri

Kegiatan dilanjutkan dengan sesi diskusi dan dengar pendapat antara pihak terkait dan calon anggota koperasi.

Dalam rapat tersebut, disepakati susunan pengurus koperasi, yakni Cik Raden sebagai Ketua, Arianto sebagai Sekretaris, dan Yanto sebagai Bendahara. Selain itu, juga ditetapkan nama koperasi yaitu Koperasi Pertambangan Rakyat Bukit Jambi Gemilau.

Hingga berita ini diterbitkan, pengurus koperasi masih dalam proses melengkapi berkas administrasi untuk diajukan ke kementerian terkait.