Potensinews.id – Seorang pemuda asal Kecamatan Buay Pemuka Peliung, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Timur, Sumatera Selatan, diamankan jajaran Satresnarkoba Polres Way Kanan atas dugaan penyalahgunaan dan peredaran narkotika bukan tanaman jenis ekstasi. Penangkapan dilakukan saat berlangsung acara organ tunggal di Kampung Negara Batin, Kecamatan Negara Batin, Kabupaten Way Kanan, Minggu, 15 Februari 2026 sekitar pukul 02.00 WIB.
Terlapor berinisial AM (35), warga Dusun II Pemetung Basuki, Kecamatan Buay Pemuka Peliung, Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur, Provinsi Sumatera Selatan.
Kapolres Way Kanan AKBP Didik Kurnianto, S.I.K melalui Kasatresnarkoba Iptu Prayugo Widodo menjelaskan, penangkapan berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan peredaran narkotika di lokasi hiburan malam tersebut. Menindaklanjuti laporan itu, anggota Satresnarkoba langsung melakukan penyelidikan di tempat kejadian perkara.
Petugas kemudian mengamankan seorang pria berinisial AM yang dicurigai terlibat dalam peredaran narkotika jenis ekstasi. Saat dilakukan penggeledahan terhadap pakaian yang dikenakan terlapor, polisi menemukan dua butir tablet berwarna merah muda berbentuk granat yang diduga ekstasi. Barang bukti tersebut ditemukan di dalam saku kemeja pelaku dengan berat bruto 0,74 gram.
Selanjutnya, AM beserta barang bukti dibawa ke kantor Satresnarkoba Polres Way Kanan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Dari hasil pemeriksaan awal, AM mengakui telah mengedarkan narkotika jenis ekstasi di acara organ tunggal atau hiburan malam di wilayah Negara Batin.
Atas perbuatannya, terlapor dijerat Pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan ancaman pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun.













