Way Kanan

Polsek Negara Batin Ungkap Kasus Pencurian Sawit, Pelaku Kedapatan Bawa Senpi Rakitan

×

Polsek Negara Batin Ungkap Kasus Pencurian Sawit, Pelaku Kedapatan Bawa Senpi Rakitan

Sebarkan artikel ini
Polsek Negara Batin Ungkap Kasus Pencurian Sawit, Pelaku Kedapatan Bawa Senpi Rakitan
Tersangka HS (42) diamankan jajaran Polsek Negara Batin setelah diduga melakukan pencurian tandan buah sawit dan kedapatan membawa senpi rakitan beserta amunisi aktif. (Dok: Istimewa)

Potensinews.id — Polsek Negara Batin, Polres Way Kanan, berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencurian tandan buah segar (TBS) kelapa sawit yang disertai kepemilikan senjata api ilegal. Seorang pria berinisial HS (42) diamankan petugas tanpa perlawanan pada Rabu (8/4/2026).

HS diketahui merupakan warga Kampung Terang Mulya, Kecamatan Gunung Terang, Kabupaten Tulang Bawang Barat.

Kapolres Way Kanan AKBP Didik Kurnianto, S.I.K melalui Kapolsek Negara Batin Iptu Indra Kirana menjelaskan, pengungkapan kasus ini bermula dari laporan dugaan pencurian TBS di area perkebunan sawit PT BNCW, tepatnya di Blok 7 Kampung Adi Jaya, Kecamatan Negara Batin.

“Peristiwa tersebut terjadi pada Senin, 6 April 2026 sekitar pukul 21.30 WIB. Saat itu, pelapor Bambang bersama tim patroli dan keamanan perusahaan tengah melakukan patroli rutin di lokasi,” jelas Kapolsek.

Baca Juga:  Dandim 0427/Way Kanan dan Ribuan Peserta Sukseskan PSMI RUN FUN 2025

Saat patroli berlangsung, tim mendapati adanya gerak-gerik mencurigakan yang mengarah pada aktivitas pencurian TBS. Setelah dilakukan pengintaian, ditemukan sejumlah tandan buah sawit yang telah dipanen dan diletakkan terpencar di area perkebunan.

Petugas kemudian berhasil mengamankan satu orang yang diduga sebagai pelaku beserta barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Karisma tanpa nomor polisi, serta alat panen berupa egrek dan obrok.

Akibat kejadian tersebut, pihak PT BNCW mengalami kerugian sebanyak 90 tandan buah sawit dengan berat sekitar 1.950 kilogram atau senilai kurang lebih Rp6.883.500.

Selanjutnya, pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polsek Negara Batin untuk proses hukum lebih lanjut.

Saat dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan senjata api rakitan beserta empat butir amunisi aktif yang disimpan di saku celana sebelah kiri pelaku. HS mengakui tidak memiliki izin resmi atas kepemilikan senjata tersebut.

Baca Juga:  Pasar Bedug Bumi Baru Diserbu Warga, UMKM Lokal Bergeliat di Hari Kedua Ramadhan

“Pelaku langsung diamankan tanpa perlawanan. Dari hasil pemeriksaan, ditemukan senpi rakitan dan amunisi aktif yang tidak dilengkapi dokumen perizinan,” tambah Kapolsek.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 477 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana pencurian dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara.

Selain itu, pelaku juga dikenakan Pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api tanpa izin, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara atau hukuman mati.