Way Kanan

RDP Komisi III DPR RI Soroti Kasus Hartono, Minta Polres Way Kanan Kedepankan Keadilan

×

RDP Komisi III DPR RI Soroti Kasus Hartono, Minta Polres Way Kanan Kedepankan Keadilan

Sebarkan artikel ini
RDP Komisi III DPR RI Soroti Kasus Hartono, Minta Polres Way Kanan Kedepankan Keadilan
Hartono bersama istrinya, Supiah, didampingi kuasa hukum Dr. Resmen Kadapi, S.H., M.H., menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi III DPR RI terkait penanganan kasus dugaan penimbunan BBM bersubsidi yang menjerat Hartono. (Foto: Istimewa)

Potensinews.id – Perkembangan terbaru mewarnai penanganan kasus dugaan penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite yang menjerat Hartono, seorang pengecer BBM di Kabupaten Way Kanan.

Perkara yang sempat menjadi perhatian publik setelah video istri Hartono, Supiah, viral di media sosial itu dibahas dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi III DPR RI yang digelar pada Rabu (22/7/2026).

Sebelumnya, Hartono ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penimbunan BBM bersubsidi. Meski proses hukum terus berjalan, Polres Way Kanan telah memberikan penangguhan penahanan terhadap yang bersangkutan.

Dalam RDP tersebut, kuasa hukum Hartono yang juga Ketua DPD PAN Way Kanan, Dr. Resmen Kadapi, S.H., M.H., menyampaikan berbagai hal terkait penanganan perkara yang dialami kliennya.

Baca Juga:  Penyegaran Organisasi, Kompol Martono Resmi Jabat Wakapolres Way Kanan Gantikan Kompol Iwan

Menurut Resmen, Komisi III DPR RI memberikan perhatian terhadap proses penanganan kasus tersebut dan meminta aparat penegak hukum memperhatikan ketentuan Pasal 36 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), khususnya mengenai unsur kesengajaan (mens rea) dalam pertanggungjawaban pidana.

Selain itu, kata Resmen, Komisi III juga menekankan pentingnya penegakan hukum yang tidak hanya mengedepankan kepastian hukum, tetapi juga rasa keadilan dalam setiap penanganan perkara.

Resmen menyebut, dalam pembahasan tersebut juga muncul harapan agar proses hukum terhadap Hartono dapat dihentikan dengan mempertimbangkan aspek keadilan.

“Kami berharap keputusan ini segera ditindaklanjuti, sehingga Pak Hartono dan Ibu Supiah dapat sepenuhnya dilepaskan dari segala tuntutan hukum dan kembali tenang menjalani kehidupan sehari-hari serta melayani masyarakat,” ujar Resmen Kadapi.

Baca Juga:  Almuzzammil Yusuf Salurkan Bingkisan Idul Fitri di Pesawaran

Ia juga mengapresiasi perhatian Komisi III DPR RI terhadap persoalan yang dialami kliennya. Menurutnya, kehadiran Hartono dan Supiah dalam forum tersebut menjadi momentum penting untuk menyampaikan kondisi masyarakat di daerah yang selama ini menghadapi keterbatasan akses terhadap kebutuhan BBM.

Kasus Hartono sebelumnya menyita perhatian publik setelah video Supiah yang menceritakan kondisi keluarganya beredar luas di media sosial. Video tersebut memicu beragam respons dan dukungan dari masyarakat yang mengikuti perkembangan perkara tersebut.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari Polres Way Kanan terkait tindak lanjut hasil RDP Komisi III DPR RI tersebut. Proses penanganan perkara selanjutnya masih menunggu keputusan sesuai mekanisme hukum yang berlaku.