Potensinews.id — Tiga orang pria asal Kecamatan Buay Madang Timur, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Timur, Provinsi Sumatera Selatan, diamankan Satuan Reserse Narkoba Polres Way Kanan. Ketiganya diduga terlibat penyalahgunaan narkotika bukan tanaman jenis ekstasi saat menghadiri acara orgen tunggal di Kampung Negeri Baru, Kecamatan Umpu Semenguk, Kabupaten Way Kanan, Selasa (10/2/2026).
Ketiga terlapor masing-masing berinisial MK (23), FB (21), dan MA (21), seluruhnya berdomisili di Kecamatan Buay Madang, Kabupaten OKU Timur.
Kapolres Way Kanan AKBP Didik Kurnianto, S.I.K melalui Kasatresnarkoba Iptu Prayugo Widodo menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan peredaran dan penyalahgunaan narkotika di acara hiburan orgen tunggal.
“Pada Jumat, 6 Februari 2026 sekitar pukul 05.30 WIB, anggota Satresnarkoba Polres Way Kanan melakukan penyelidikan berdasarkan informasi masyarakat dan mengamankan tiga orang laki-laki yang diduga telah mengonsumsi narkotika jenis ekstasi,” ujar Iptu Prayugo.
Saat dilakukan penggeledahan, petugas tidak menemukan barang bukti narkotika. Namun, ketiga terlapor kemudian dibawa ke kantor Satresnarkoba Polres Way Kanan untuk dilakukan pemeriksaan urine menggunakan alat tes narkoba merek Orient Gene.
“Hasil tes urine menunjukkan satu garis merah, yang menandakan positif mengandung zat Amphetamine (AMP), yang merupakan kandungan narkotika jenis ekstasi,” jelasnya.
Dari hasil pemeriksaan, ketiga terlapor mengakui telah mengonsumsi narkotika pada Minggu (1/2/2026) saat menghadiri acara orgen tunggal di Kampung Dewa Agung, Kecamatan Bahuga, Kabupaten Way Kanan. Bahkan, dua di antaranya, yakni FB dan MA, mengaku kembali mengonsumsi narkotika pada Kamis (5/2/2026) di Kampung Negeri Baru, Kecamatan Umpu Semenguk.
Selanjutnya, petugas membuat berita acara dan menyegel sampel urine ketiga terlapor untuk dilakukan uji laboratorium di UPTD Balai Laboratorium Provinsi Lampung guna memastikan kandungan zat di dalamnya.
Selain itu, polisi juga melakukan pemeriksaan terhadap empat orang saksi berinisial VP, AA, FB, dan WH yang ikut bersama para terlapor dari OKU Timur. Berdasarkan hasil pemeriksaan serta tes urine yang menunjukkan hasil negatif, keempat saksi tersebut dinyatakan tidak terlibat dan diserahkan kembali kepada pihak keluarga.
“Atas perbuatannya, ketiga terlapor disangkakan Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun,” pungkas Iptu Prayugo.













