DPRD Bandar Lampung

DPRD Bandar Lampung Desak Perwali Penghapusan Uang Komite Sekolah, Anggaran Rp9,5 Miliar Disiapkan

×

DPRD Bandar Lampung Desak Perwali Penghapusan Uang Komite Sekolah, Anggaran Rp9,5 Miliar Disiapkan

Sebarkan artikel ini
DPRD Bandar Lampung Desak Perwali Penghapusan Uang Komite Sekolah, Anggaran Rp9,5 Miliar Disiapkan
Ketua Komisi IV DPRD Kota Bandar Lampung, Asroni Paslah, mendorong Pemerintah Kota segera menerbitkan Peraturan Wali Kota (Perwali) untuk menghapus pungutan uang komite di seluruh sekolah negeri. Foto: Ist

Potensinews.id – DPRD Kota Bandar Lampung melalui Komisi IV mendesak Pemerintah Kota Bandar Lampung segera menerbitkan Peraturan Wali Kota (Perwali) yang mengatur penghapusan pungutan uang komite di seluruh sekolah negeri.

Langkah tersebut dinilai penting agar kebijakan penghapusan uang komite tidak hanya menjadi wacana, tetapi memiliki dasar hukum yang jelas sehingga dapat diterapkan secara merata dan konsisten di seluruh sekolah.

Ketua Komisi IV DPRD Kota Bandar Lampung, Asroni Paslah, menegaskan bahwa aturan tersebut perlu segera diterbitkan guna memberikan kepastian bagi pihak sekolah, orang tua, maupun pemerintah daerah dalam menjalankan kebijakan pendidikan tanpa pungutan.

“Penghapusan uang komite ini harus diperkuat dengan Perwali agar pelaksanaannya jelas dan tidak menimbulkan kebingungan di lapangan,” ujar Asroni, Jumat (27/2/2026).

Baca Juga:  DPRD Bandar Lampung Ingatkan Kewajiban Pembayaran THR, Perusahaan Diminta Taat Aturan

Sebagai bentuk keseriusan dalam mendukung kebijakan tersebut, DPRD Kota Bandar Lampung telah mengalokasikan tambahan anggaran sekitar Rp9,5 miliar dalam APBD Tahun 2026 untuk memperkuat dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) daerah.

Menurut Asroni, anggaran tersebut disiapkan sebagai pengganti peran dana komite yang selama ini kerap dibebankan kepada orang tua siswa.

“Anggaran ini disiapkan untuk menggantikan peran uang komite yang selama ini menjadi beban bagi orang tua siswa,” tegasnya.

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa kebijakan ini sejalan dengan amanat konstitusi serta putusan Mahkamah Konstitusi yang menegaskan bahwa pendidikan dasar sembilan tahun wajib diselenggarakan tanpa pungutan biaya.

Melalui dukungan anggaran tersebut, DPRD menargetkan sekitar 30 ribu siswa Sekolah Menengah Pertama (SMP) Negeri di Kota Bandar Lampung dapat memperoleh dukungan dana pendidikan minimal Rp400 ribu per tahun melalui skema BOS daerah.

Baca Juga:  Polemik “Jabatan Hantu” 48 RT di Pesawahan Disorot DPRD Bandar Lampung

DPRD berharap kebijakan ini dapat meringankan beban masyarakat sekaligus memastikan akses pendidikan dasar di Kota Bandar Lampung benar-benar dapat dinikmati secara gratis, adil, dan merata oleh seluruh lapisan masyarakat.

Selain itu, kebijakan tersebut juga diharapkan mampu meningkatkan kualitas layanan pendidikan di sekolah negeri tanpa harus membebani orang tua siswa dengan berbagai pungutan tambahan.