DPRD Bandar Lampung

DPRD Bandar Lampung Ingatkan Kewajiban Pembayaran THR, Perusahaan Diminta Taat Aturan

×

DPRD Bandar Lampung Ingatkan Kewajiban Pembayaran THR, Perusahaan Diminta Taat Aturan

Sebarkan artikel ini
DPRD Bandar Lampung Ingatkan Kewajiban Pembayaran THR, Perusahaan Diminta Taat Aturan
Ilustrasi pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR). Foto: Ist

Potensinews.id — Ketua Komisi IV DPRD Kota Bandar Lampung, Asroni Paslah, menegaskan bahwa pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), maupun pekerja swasta merupakan kewajiban yang harus dipenuhi sesuai ketentuan perundang-undangan.

Menurut Asroni, THR merupakan hak pekerja yang wajib dibayarkan oleh pemberi kerja, terutama menjelang hari raya keagamaan. Karena itu, pemerintah daerah diminta memastikan pencairan THR bagi ASN dan PPPK dapat dilakukan tepat waktu sesuai regulasi yang telah ditetapkan pemerintah pusat.

Sementara bagi pekerja di sektor swasta, perusahaan diwajibkan membayar THR paling lambat tujuh hari sebelum hari raya.

“DPRD melalui fungsi pengawasan mendorong Pemkot Bandar Lampung dan seluruh perusahaan untuk merealisasikan pembayaran THR secara penuh dan tidak ditunda,” ujar Asroni, Selasa (3/3/2026).

Baca Juga:  DPRD Bandar Lampung Soroti Dugaan Penimbunan Sungai Way Garuntang untuk Proyek Perumahan

Ia menilai kewajiban pembayaran THR bukan sekadar persoalan hukum, tetapi juga menjadi tanggung jawab moral perusahaan terhadap kesejahteraan pekerja dan keluarganya, terutama menjelang hari raya.

Untuk memastikan kewajiban tersebut dijalankan, DPRD juga akan berkoordinasi dengan Dinas Tenaga Kerja Kota Bandar Lampung guna melakukan pengawasan di lapangan.

Selain itu, Asroni juga mendorong pembentukan posko pengaduan THR serta monitoring aktif terhadap perusahaan yang berpotensi menunggak pembayaran kepada pekerja.

Jika ada perusahaan yang mengalami kesulitan keuangan, ia meminta agar kondisi tersebut disampaikan secara terbuka kepada Disnaker. Namun demikian, ia menegaskan bahwa alasan ketidakmampuan tidak serta-merta menghapus kewajiban perusahaan untuk membayar THR kepada pekerja.

Baca Juga:  DPRD Bandar Lampung Dorong Kehadiran Manajemen Chandra Department Store di RDP Ulang

“Pemerintah memiliki mekanisme pembinaan hingga sanksi administratif bagi perusahaan yang melanggar ketentuan tersebut,” tegasnya.

Asroni juga mengimbau para pekerja yang belum menerima THR agar segera melaporkan hal tersebut kepada Disnaker dengan membawa bukti hubungan kerja, sehingga dapat difasilitasi proses mediasi hingga penindakan apabila diperlukan.

Sementara itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Bandar Lampung, M Yudhi, menyebut hingga saat ini pihaknya belum membuka posko pengaduan THR bagi pekerja swasta.