Potensinews.id — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bandar Lampung menegaskan komitmennya untuk mengawal rencana Pemerintah Kota Bandar Lampung dalam merealisasikan proyek Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL). Proyek strategis tersebut ditargetkan mulai beroperasi pada tahun 2028 dan diharapkan menjadi solusi jangka panjang bagi persoalan sampah di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Bakung.
TPA Bakung selama ini diketahui menampung sekitar 700 ton sampah setiap harinya. Kondisi tersebut membuat pengelolaan sampah menjadi salah satu persoalan serius yang perlu segera ditangani secara sistematis dan berkelanjutan.
Sorotan terhadap pengelolaan sampah di TPA Bakung kembali mencuat saat Komisi III DPRD Kota Bandar Lampung menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) evaluasi anggaran tahun 2025 bersama Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bandar Lampung, Kamis (12/2/2026).
Dalam rapat tersebut, para anggota dewan menekankan pentingnya percepatan transformasi sistem pengelolaan sampah, dari metode sanitary landfill menuju penerapan teknologi Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL).
Menurut anggota Komisi III DPRD Kota Bandar Lampung, kondisi TPA Bakung yang kerap menimbulkan bau menyengat, terutama saat musim hujan, menjadi bukti bahwa perubahan sistem pengelolaan sampah tidak bisa lagi ditunda.
“PSEL ini bukan sekadar proyek infrastruktur, tetapi solusi jangka panjang bagi persoalan sampah di Bandar Lampung. DPRD akan terus mengawal agar seluruh tahapan perencanaan hingga realisasi proyek dapat berjalan sesuai target,” ujar salah satu anggota Komisi III dalam rapat tersebut.
Sementara itu, Pelaksana Harian (Plh) Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Bandar Lampung, Budi Ardianto, menjelaskan bahwa pemerintah telah menyiapkan linimasa pelaksanaan proyek tersebut.
Ia menyampaikan, pada tahun 2026 ini pihak investor dijadwalkan mulai membuka proses tender. Selanjutnya, pembangunan fisik proyek ditargetkan dapat dimulai pada akhir tahun 2027, dengan harapan fasilitas PSEL sudah dapat beroperasi secara penuh pada tahun 2028.
DPRD menilai kejelasan tahapan tersebut harus diiringi dengan pengawasan yang ketat, termasuk memastikan kesiapan lahan yang direncanakan berada di kawasan Kota Baru.
Selain membahas proyek PSEL, DPRD Kota Bandar Lampung juga menyoroti pentingnya penguatan kelembagaan dalam pengelolaan limbah. Sebelumnya, Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Bandar Lampung mengusulkan pembentukan Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Air Limbah Domestik Tapis Berseri.
Pembentukan badan usaha daerah tersebut dinilai penting untuk meningkatkan profesionalisme serta efektivitas pengelolaan limbah di Kota Bandar Lampung.
Namun hingga saat ini, usulan tersebut masih menunggu keputusan dari pihak eksekutif. DPRD menilai keberadaan lembaga khusus sangat diperlukan untuk memperjelas tanggung jawab serta menghindari tumpang tindih kewenangan dalam pengelolaan sampah dan air limbah domestik.
Ketua Bapemperda DPRD Kota Bandar Lampung, Robiatul Adawiyah, mengatakan pembahasan terkait usulan tersebut masih terbuka dan akan dikaji lebih mendalam melalui panitia khusus.
“Kami ingin pengelolaan limbah di Bandar Lampung ke depan lebih terstruktur, profesional, dan berorientasi jangka panjang. Jangan sampai proyek besar seperti PSEL terhambat karena persoalan kelembagaan,” ujarnya.













